INVESTASI EMAS ONLINE DI APLIKASI SHOPEE DALAM TINJAUAN FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL NOMOR 77DSN-MUIV2010 TENTANG JUAL BELI EMAS SECARA TIDAK TUNAI
Abstract
PT. Pegadaian (Persero) menggandeng Shopee meluncurkan Tabungan Emas yang hadir di aplikasi belanja Shopee. Tabungan Emas Pegadaian merupakan layanan beli dan titip emas yang memudahkan investasi emas secara aman, mudah, murah, dan terpercaya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi investasi emas online di aplikasi Shopee dan untuk mengetahui tinjauan Fatwa terhadap praktik investasi emas online di aplikasi Shopee. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskritif yaitu untuk menjelaskan atau menggambarkan investasi emas online di aplikasi Shopee.Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa Implementasi investasi emas online di aplikasi Shopee dalam hal pembelian emas diharuskan verifikasi offline di kantor Pegadaian paling lambat 6 bulan, biaya administrasi Rp30.000 per tahun, dan terdapat voucher serta koin yang dihasilkan dari Shopee Tanam. Dalam hal penjualan emas harus memiliki saldo minimal 0,05 gram. Shopee tidak menyediakan fasilitas pencetakan emas. Akad Muamalah yang digunakan adalah Akad murabahah pada membeli emas, akad wadiah pada saldo emas yang dititipkan, akad salam pada pencetakan emas dalam bentuk fisik. Akad muamalah dalam investasi emas online di aplikasi Shopee tersebut batil. Tinjauan Fatwa DSN-MUI No. 77/DSN-MUI/V/2010 terhadap praktik investasi emas online di aplikasi Shopee hukumnya boleh (Mubah), karena Emas dan perak merupakan barang yang dijual dan dibeli seperti halnya barang biasa, dan bukan lagi sebagai tsaman.