ANALISIS KOMPARATIF LEMBAGA HISBAH DI ZAMAN RASULULLAH DENGAN ZAMAN MODERN BERDASARKAN SISTEM EKONOMI ISLAM

Abstract

Islamic Economics is the main source of a muamalah activity. The purpose of this the difference between the hisbah institution at the time of the Rasulullah SAW and modern times based on the Islamic Ekonomic System. The method in this study uses a descriptive method whose purpose is to describe a phenomenon or object of a study. The purpose of Al-Hisbah is to dictate what is commonly called good and to prevent what is commonly called bad in areas under the control of the government, from ruling in other areas, especially in government areas. The markket surveillance system operates under a two-tier system, namely: monitoring by market participants for themselves (internal) and supervision by other parties (external). The Hisbah Institute in Indonesia is not implemented as an institution, but there is a modern economic supervisory body that is responsible for overseeing economic activities such as OJK, DPS, BPOM, LPPOM And others. These institutions have a responsibility in handling cases of violations that occur. Ekonomi Islam adalah sumber utama dari sebuah kegiatan bermuamalah. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui perbedaan lembaga hisbah pada zaman Rasulullah dengan zaman modern yang berdasarkan Sistem Ekonomi Islam. Metode dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif yang tujuannya untuk menggambarkan suatu fenomena atau objek dari sebuah penelitian. Tujuan dari Al-hisbah adalah untuk mendikte apa yang biasa disebut baik untuk mencegah apa yang biasa disebut buruk di daerah-daerah di bawah kendali pemerintah, dari memerintah di daerah lain, terutama di wilayah pemerintahan. Sistem pengawasan pasar beroperasi di bawah sistem dua tingkat, yaitu: pemantauan oleh pelaku pasar untuk diri mereka sendiri (internal) dan pengawasan oleh pihak lain (eksternal). Lembaga Hisbah di Indonesia tidak diimplementasikan sebagai lembaga, tetapi ada badan pengawas ekonomi modern yang bertanggung jawab untuk mengawasi kegiatan ekonomi seperti OJK, DPS, BPOM LPPOM, dan lain-lain. Lembaga-lembaga tersebut mempunyai pertanggungjawaban dalam menangani kasus pelanggaran yang terjadi.