IMPLEMENTASI RESTRUKTURISASI PEMBIAYAAN BERMASALAH AKIBAT PANDEMI COVID-19 PADA PRODUK PEMBIAYAAN MURABAHAH DI BPRS HARTA INSAN KARIMAH PARAHYANGAN BERDASARKAN POJK NOMOR 11 TAHUN 2020
Abstract
Pandemi Covid-19 pertama kali terkonfirmasi di Indonesia pada 2 Maret 2020. Kondisi tersebut menimbulkan guncangan tidak hanya pada bidang kesehatan, namun perekonomian mendapatkan imbasnya. Kegiatan bisnis perbankan syariah ikut terhambat terutama dalam menjaga kolektabilitas kelancaran pembiayaan. Dalam menghadapi hal ini, OJK mengeluarkan POJK Nomor 11 tahun 2020. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analisis. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis kesesuaian pelaksanaan restrukturisasi pembiayaan akibat pandemi Covid-19 di BPRS HIK Parahyangan dengan POJK Nomor 11 tahun 2020. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan restrukturisasi di BPRS HIK Parahyangan dilakukan dengan cara rescheduling, reconditioning, dan restructuring. Metode restrukturisasi yang sering digunakan pada nasabah produk murabahah UMKM yang terdampak pandemi adalah reconditioning. Reconditioning digunakan untuk menurunkan jumlah angsuran setiap bulannya tanpa menambah waktu, sisa pokok dan margin. Pelaksanaan restrukturisasi akibat pandemi di BPRS HIK Parahyangan sudah sesuai dengan POJK Nomor 11 tahun 2020. Meskipun di BPRS HIK tidak memiliki pedoman khusus mengenai restrukturisasi pada saat pandemi Covid-19, akan tetapi pelaksanaannya tetap mengacu kepada POJK dan tidak ada pelaksanaan yang melanggar atau menyalahi POJK.