PENYELESAIAN WANPRESTASI NASABAH DALAM AKAD MUDHARABAH DI BJB SYARIAH KCP PATROL

Abstract

Wanprestasi yaitu tidak memenuhi kewajiban atau lalai dalam melaksanakan kewajiban. Akibat dari wanprestasi itu biasanya dapat dikenakan ta’zir, pembatalan kontrak, peralihan risiko, maupun membayar perkaranya. Ta’zir diberlakukan oleh Bank Syariah dalam upaya mencegah nasabah yang lalai akan kewajibannya. Karena dapat mengganggu kinerja bank dan berpengaruh langsung pada liquiditas dan cash flow BJB Syariah KCP Patrol. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian nasabah wanprestasi, mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan wanprestasi nasabah dan mengetahui hasil analisis mengenai Fatwa DSN No. 17/DSN-MUI/IX/2000 tentang Sanksi Atas Nasabah Mampu yang Menunda-Nunda Pembayaran terhadap prosedur penyelesaian wanprestasi dalam akad mudharabah di BJB Syariah KCP Patrol. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif untuk mengetahui pemaparan atau menjelaskan fenomena di BJB Syariah KCP Patrol. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa penyelesaian terhadap nasabah wanprestasi tersebut dengan dikenakannya denda ta’zir dan upaya tindakan lainnya berupa teguran melalui SMS, mendatangi rumah nasabah, memanggil nasabah datang ke bank, memberikan surat somasi sebanyak 3 (tiga) kali, hingga penyitaan jaminan apabila nasabah masih saja tidak membayar angsurannya. Faktor-faktor yang menyebabkan nasabah wanprestasi yaitu dari pihak bank tidak teliti, sistem pembayaran angsuran dan pengaktifan tabungan. Sedangkan dari sisi nasabah memiliki usaha yang menurun, sengaja menunda-menunda pembayaran atau lalai, tidak mempunyai itikad baik dan nasabah sakit. Prosedur penyelesaian wanprestasi dalam akad mudharabah Di BJB Syariah KCP Patrol dengan Fatwa DSN No. 17/DSN-MUI/IX/2000 tentang Sanksi Atas Nasabah Mampu yang Menunda-Nunda Pembayaran tidak sepenuhnya diterapkan karena di BJB Syariah KCP Patrol masih menerapkan denda ta’zir kepada semua nasabah tanpa terkecuali.