TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE DI MEDIA INTERNET PRESPEKTIF HUKUM ISLAM STUDI DI KOTA SAMARINDA KECAMATAN LOA JANAN ILIR
Abstract
Jual beli dengan aplikasi teknologi informasi terdapat permasalahan seperti ketidakpuasan pembeli (konsumen) dengan barang yang dibelinya saat pemesanan serta keterlambatan pengiriman barang kadang sering terjadi dengan kata lain tidak sesuai dengan harapan. Transaksi jual beli haruslah jelas dan sesuai dengan rukun dan syarat jual beli, serta tidak mengandung unsur tipu daya dan tidak ada unsur paksaan. Jual-beli melalui media internet diperbolehkan, dengan syarat penjual harus menjelaskan mengenai barang yang dijualnya baik itu berupa spesifikasi barang, harga barang, waktu pengiriman, dan hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan jual beli tersebut. Jual beli melalui internet di kota Samarinda Kecmatan Loa Janan Ilir hukumnya makruh karena jual beli ini diperbolehkan namun tidak dianjurkan untuk melakukan jual beli ini karena lebih banyak mudaratnya daripada kebaikannya serta terdapat unsur gharar didalamnya, yaitu ketidakjelasan objek jual beli maupun pelaksaannya.Kata Kunci: Transaksi, Jual Beli Online, Hukum Islam.