STUDI ANALISIS TERHADAP AKAD LAYANAN ARRUM HAJI DI PEGADAIAN SYARIAH BANJARBARU

Abstract

Abstrak Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya Produk baru di pegadaian syariah yang disebut Arrum Haji untuk memberikan dana kepada masyarakat dengan menggunakan jaminan berupa emas seberat  3,5 gram, Padahal syarat untuk naik haji adalah orang yang mampu (istitha’ah). Keterlambatan membayar uang pembiayaannya yang dibayarkan secara angsuran perbulan, kejanggal karena berada di luar kebiasaan Hukum Islam yang selalu merujuk kepada pendapat mazhab atau fatwa ulama. Metode yang digunakan menurut jenisnya adalah kajian empiris kualitatif. Sedangkan sifatnya menggunakan penelitian analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, Produk Arrum Haji dengan kewajiban harus menggadaikan emas atau perhiasan lainnya yang bernilai 3,5 gram. Kedua, Implikasi  layanan  Arrum  haji adanya dorongan berhaji walaupun pengertian isthita‟ah dilupakan. Ketiga, sisi positif meminimalisir  terjadinya  risiko  dikemudian hari yaitu terlambatnya bayar atau hal lain yang dapat memicu sengketa ekonomi syariah. Kata kunci: Pegadaian Syariah, Hukum Islam, Arrum Haji.