KAJIAN HADITS TENTANG PERWALIAN DAN KESAKSIAN (Membaca Perbincangan Fuqaha tentang Wali dan Saksi dalam Pernikahan)

Abstract

Abstrak Semenjak lama para ulama memperbincangkan eksistensi wali dan saksi dalam pernikahan yang didasarkan kepada argumen-argumen naqli dan aqli. Perbincangan tersebut terekam dalam kitab-kitab fikih yang tersebar dan dikaji oleh segenap kaum muslimin. Perbincangan ini semakin menarik apabila dikontekstualisasikan dengan dinamika perkembangan masyarakat saat ini, di mana ekspresi berkehendak semakin terbuka dan hukum Islam mengapresiasinya. Untuk itu tulisan ini dimaksudkan untuk memaparkan perbincangan para ulama tentang wali dan saksi dalam pernikahan yang kemudian ditutup dengan konsep tentang ahliyah al-Wujub dan ahliyah al-Ada yang diintrodusir dalam kajian ushul al-Fiqh. Kata Kunci: Wali Nikah, Saksi Nikah, Hadits