HUKUM KELUARGA DI MESIR
Abstract
The application of family law in Muslim-majority countries, especially the Middle East and its surroundings, has different practices, we do not find uniformity in family law practices in these countries. This is influenced by differences in government systems, cultures, situations and conditions of society of each country. Egypt is one of the predominantly Muslim countries which has established Islam as the state religion. Therefore, the principles of Islamic law are the main source of law in the making and formulation of laws, including family law. The practice of Islamic law in Egypt does not fully apply only to areas of family law in a limited scope including the distribution of inheritance and marriage. However, the application of family law in Egypt continues to undergo reforms and reforms. Family law reform took place in Egypt in 1920. This was marked by the promulgation of Law no. 25/1920 regarding family law and care (Law of Maintenance and Personal Status / Qanun al-Ahwal al-Syakhsiyyah wa al-Siyanah). Family law reform in the 1970s was marked by the issuance of laws regarding the authority to the judiciary to force parties (husbands) to pay maintenance fees to wives, widows, children, or parents in 1976. the current era of family law in Egypt continues to experience development. Abstrak Penerapan hukum keluarga di negara-negara yang berpenduduk mayoritas Muslim khususnya kawasan Timur Tengah dan sekitarnya memiliki praktik yang berbeda-beda, kita tidak menemukan keseragaman praktik hukum keluarga di negara-negara tersebut. Hal ini dipengaruhi oleh perbedaan sistem pemerintahan, kultur, situasi dan kondisi masyarakat setiap negara. Mesir merupakan salah satu negara yang berpenduduk mayoritas Muslim yang menetapkan Islam sebagai agama negara. Karena itu, prinsip-prinsip hukum Islam menjadi sumber hukum utama dalam pembuatan dan perumusan undang-undang termasuk hukum keluarga. Praktik hukum Islam di Mesir tidak berlaku secara utuh hanya bidang-bidang hukum keluarga dalam ruang lingkup yang terbatas meliputi pembagian warisan dan perkawinan. Namun, penerapan hukum keluarga di Mesir terus mengalami reformasi dan pembaruan. Pembaruan hukum keluarga terjadi di Mesir pada tahun 1920. Ini ditandai dengan diundangkannya UU No. 25/1920 mengenai hukum keluarga dan penjagaan (Law of Maintenance and Personal Status/Qanun al-Ahwal al-Syakhsiyyah wa al-Siyanah). Reformasi hukum keluarga pada tahun 1970an ditandai dengan dikeluarkannya aturan undang-undang mengenai kewenangan kepada lembaga peradilan memaksa pihak-pihak (suami) untuk membayar uang pemeliharaan kepada isteri-isteri, janda-janda, anak-anak, ataupun orang tua pada tahun 1976. Hingga era sekarang hukum keluarga di Mesir terus mengalami perkembangan.