PENERAPAN HUKUM ADAT SEBAGAI SOLUSI KONFLIK ANTAR KAMPUNG DI KECAMATAN DOLO KABUPATEN SIGI (Tinjauan Hukum Islam)
Abstract
This research examines the application of customary law as a solution to conflicts between villages in Dolo District, Sigi Regency. This research focuses on solving problems about how to apply customary law as a solution to conflicts between villages in Dolo District. This research method uses a qualitative approach, data collection techniques through observation, interviews or interviews and documentation, data analysis techniques used are data reduction, data presentation, data verification. Then check the validity of the data. What is found in this research is that the solution to prevent conflict in society must involve the roles of all elements, not only the Dolo District government, but the community itself, especially the facilitators, because the progress of an area cannot be separated from the participation of the youth in the area itself. Apart from that, there are obstacles to implementing customary law as a solution to conflicts between villages and what methods or approaches are used in implementing customary law. Abstrak Penelitian ini mengkaji tentang penerapan hukum adat sebagai solusi konflik antar kampung di Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi. Penelitian ini memfokuskan untuk menyelesaikan permasalahan tentang bagaimana penerapan hukum adat sebagai solusi konflik antar kampung di Kecamatan Dolo. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, teknik pengumpulan data melalui observasi, interview atau wawancara dan dokumentasi, teknis analisis data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data, verifikasi data.kemudian melakukan pengecekan keabsahan data. Adapun yang ditemukan dalam penelitian ini adalah solusi untuk mencegah terjadinya konflik di masyarakat harus dilibatkan peran dari semua elemen, bukan hanya pemerintah Kecamatan Dolo, tetepi masyarakat sendiri, khususnya pemudah, karenan kemajuan suatu daerah tidak lepas peran serta dari pemuda yang ada diderah itu sendiri. Selain itu, kendala-kendala penerapan hukum adat sebagai solusi konflik antar kampung.serta metode atau pendekatan apa yang digunakan dalam menerapkan hukum adat.