PRODUK-PRODUK PEMBAHARUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI TURKI

Abstract

This article discusses the products of Islamic family law in Turkey with the main focus of this article review is how the history and development of family law in Turkey and what are the products of family law reform in Turkey using literature studies. This paper finds that the development of family law reform in Turkey starting from al-Majallâh (1876), The Ottoman Law of Family Right (1917), Turkish Civil Code (The Turkish Civil Code of 1926) is a response to the influence and changes in social conditions. , politics, and an unstable economy, especially at that time the Turkish people were still experiencing an identity crisis. Then the product of family law reform in Turkey is divided into two scopes, namely munakahat and Mawaris, where part of the munakahat itself includes, khitbah, minimum age limit for marriage, prohibitions in marriage, polygamy, walimah, marriage annulment, marriage that is not legalized, divorce. , compensation in divorce, while in Mawaris includes, wills and the amount of distribution between men and women are equal. Abstrak Artikel ini membahas tentang produk-produk hukum keluarga Islam di Turki dengan fokus utama kajian artikel ini adalah bagaimana sejarah dan perkembangan hukum keluarga di Turki dan apa saja produk dari pembaharuan hukum keluarga di Turki menggunakan studi kepustakaan. Tulisan ini menemukan bahwa perkembangan pembaharuan hukum keluarga di Turki yang dimulai dari al-Majallâh (1876), The Ottoman Law of Family Right (1917), Peraturan Sipil Turki (The Turkish Civil Code of 1926) merupakan sebuah respon atas pengaruh dan perubahan kondisi sosial, politik, dan ekonomi yang tidak stabil apalagi pada masa tersebut masyarakat Turki masih mengalami kondisi krisis identitas. Kemudian produk dari pembaharuan hukum keluarga di Turki dibagi kedalam dua cakupan yakni munakahat dan mawaris, di mana bagian dari munakahat itu sendiri meliputi, khitbah, batas usia minimal menikah, larangan dalam perkawinan, poligami, walimah, pembatalan perkawinan, perkawinan yang tidak disahkan, perceraian, kompensasi dalam perceraian, Sedangkan dalam mawaris meliputi, wasiat dan jumlah pembagian antara laki-laki dan perempuan yang setara.