TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP WEWENANG IMAM MASJID SEBAGAI WALI MUHAKKAM DALAM PERNIKAHAN BAWAH TANGAN

Abstract

Promiscuity among teenagers is one of the causes of underhand marriages using muhakkam guardians because the perpetrators of promiscuity are ashamed or afraid to report the incident to their family and relatives. In addition, the incident of religious conversion from Hinduism or Christianity to Islam is a factor that often occurs in Tolai village, because basically guardianship of parents other than Islam is not legal according to Islamic law, this causes the marriage process to be represented by a muhakkam guardian. There was a marriage problem that occurred in Tolai Village related to guardianship, a mosque imam married a girl to her partner because the girl did not have a nasab guardian or mujbir guardian because she was a convert, seeing this incident the mosque imam took steps to marry off the two couples without a valid marriage registration according to the law as stated in law number 16 of 2019 concerning marriage in article 2 paragraph 2 which reads: every marriage is recorded according to the applicable laws and regulations. Abstrak Pergaulan bebas dikalangan remaja menjadi salah satu penyebab terjadinya pernikahan bawah tangan dengan  menggunakan wali muhakkam karena para pelaku pergaulan bebas malu ataupun takut untuk melaporkan kejadian itu kepada keluarga dan saudara. Selain itu, peristiwa perpindahan agama dari agama Hindu atau Kristen keagama Islam adalah faktor yang sering terjadi di desa Tolai, karena pada dasarnya perwalian atas orangtua selain Agama Islam adalah tidak sah menurut Hukum Islam, hal ini menyebabkan proses pernikahan diwakilkan kepada wali muhakkam. Terdapat permasalahan Pernikahan yang terjadi di Desa Tolai terkait perwalian, seorang imam masjid menikahkan seorang gadis dengan pasanganya karena gadis tersebut tidak memiliki wali nasab atau wali mujbir karena mualaf, melihat kejadian ini imam masjid  mengambil langkah untuk menikahkan kedua pasangan tersebut  tanpa adanya pencatatan perkawinan yang sah menurut undang-undang sebagaimana tertera dalam undang-undang  nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan pada pasal 2 ayat 2 yang berbunyi: tiap-tiap perkawinan di catat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.