TINJAUAN PERSPEKTIF FIKIH TERHADAP PELAKSANAAN MAHAR DALAM PERNIKAHAN

Abstract

The process of marriage in Islam starting from the engagement stage to the reception is very much considered in every process. One part that is quite interesting in Islam is the dowry. Dowry is a form of gift that must be held in marriage issued by a man to a woman. Another definition of dowry is a full right that must be given to women as a form of respect for women in Islam as well as a form of responsibility and seriousness of a man to marry. From this description, this study chose library research as the research method and character analysis as the approach. Furthermore, as a result of this scientific study, in the perspective of fiqh, the views of the jurists differed in opinion, for example, the jurists, especially the jurists from the four schools of thought, had different opinions about the amount of the dowry and the payment and giving of the dowry. However, from the differences of each cleric, of course, his thoughts direct the benefits of applying dowry in Islamic law. Abstrak Proses pernikahan dalam Islam mulai dari tunangan sampai tahapan resepsi sangat diperhatikan dalam setiap prosesinya. Salah satu bagian yang cukup menarik perhatian dalam Islam adalah mahar. Mahar merupakan salah satu bentuk pemberian yang wajib diadakan dalam pernikahan yang dikeluarkan oleh seorang laki-laki kepada seorang perempuan. Definisi lain dari mahar adalah hak penuh yang harus diberikan kepada perempuan sebagai bentuk menghargai kedudukan perempuan dalam Islam serta bentuk tanggung jawab dan keseriusan seorang laki-laki untuk menikah. Dari uraian tersebut, kajian ini memilih penelitian pustaka sebagai metode penelitian dan analisis pemikiran tokoh sebagai pendekatan penelitian. Selanjutnya, sebagai hasil kajian ilmiah ini adalah dalam perspektif fikih utamanya pandangan para ulama fukaha mempunyai perbedaan pendapat, misalnya ulama fukaha khususnya ulama empat mazhab memiliki perbedaan pendapat tentang kadar mahar dan pembayaran serta pemberian mahar. Tetapi dari perbedaan setiap ulama tentunya pemikirannya mengarahkan kemaslahatan pada penerapan mahar di dalam syariat Islam.