TEORI ADAT DALAM QOWAID FIQHIYAH DAN PENERAPANYA DALAM HUKUM KELUARGA ISLAM

Abstract

One of the five major fiqhiyah rules that has a broad scope of discussion branches is Al-'adah muhakkamah. This rule is built on the basis of adat and local wisdom that exists in every community, where this custom is continuously carried out by the community without any denial of them. In fact, individuals who violate these customs will be considered as foreigners. Therefore, Islam makes the customs of the community as a legal basis as long as it fulfills the requirements set by the Shari'a. This paper aims to examine the rules of fiqhiyah "al-'âdat muhakkamah" in general and its implementation in the field of the Islamic family. This type of research is qualitative which relies on the analysis of data obtained from classical and contemporary literature. The results of the study suggest that al-'adah is something that occurs repeatedly which is accepted by common sense and human nature. The theory can also be a judge or legal determinant as long as it does not conflict with the Shari'a or does not go out of the way of maqosid sharia. The rule of al-'Adah muhakkamah can also be implemented as a judge in the field of Islamic family law both classical and contemporary. Abstrak Salah satu dari lima kaidah fiqhiyah besar yang memiliki cakupan cabang pembahasan yang luas adalah Al-‘adah muhakkamah. Kaidah ini dibangun atas landasan adat dan kearifan lokal yang ada pada setiap komunitas masyarakat, dimana adat ini secara kontinu dilakukan oleh masyarakat tanpa adanya pengingkaran dari mereka. Bahkan justru individu-individu yang menyelisihi adat tersebut akan dianggap sebagai orang asing. Oleh sebab itu, Islam menjadikan adat komunitas masyarakat sebagai landasan hukum selama memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh syariat. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji kaidah fiqhiyah “al-‘âdat muhakkamah” secara umum serta implementasinya dalam bidang keluarga Islam. Jenis penelitian ini adalah kualitatif yang bertumpu pada analisis data yang diperoleh dari literatur-literatur klasik dan kontemporer. Hasil penelitian mengemukakan bahwa al-‘adah merupakan sesuatu yang terjadi secara berulang-ulang yang diterima oleh akal sehat dan fitrah manusia. Teori juga dapat menjadi hakim atau penentu hukum selama tidak bertentangan dengan syariat atau  tidak keluar dari jalur maqosid syariah. Kaidah al-‘Adah muhakkamah juga dapat di implementasikan sebagai hakim dalam bidang hukum keluarga Islam baik klasik maupun kontemporer.