MARGINALISASI PEREMPUAN DALAM PERKAWINAN (TELAAH ATAS NIKAH SIRRI DAN NIKAH ANAK DI BAWA USIA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM)

Abstract

Marginalization of women in marriage is an issue that always invites debate among Islamic law thinkers, given the ever-changing social conditions of society so that the laws and regulations governing marital problems underwent the first amendment in 2019. This paper focuses on how the position of women in unregistered marriages and child marriages in Islamic law perspective. With a normative approach and legal sociology, this paper confirms a conclusion that the position of women in unregistered marriages and child marriages is very vulnerable to obtaining legal certainty and justice. Even though it is said that child marriage in under age, the original law is permissible according to Islamic law, but it does not mean that it is absolutely permissible for all women in all circumstances. Because in some women there are several conditions that indicate that it is better for her not to marry at an early age. Likewise, unregistered marriages are legally valid according to Islamic law because they have fulfilled the requirements and pillars of marriage, but have not received recognition from the state which results in legal uncertainty for the status of marriage and children born from the marriage. Therefore, Indonesia as a state of law, regulates matters relating to this matter. Namely by requiring the registring of every marriage held and amending the articles of legislation governing the provisions of the age of marriage in order to ensure legal protection and benefit for the parties bound in a marriage bond, especially for wives and children born from marriages. Abstrak Marginalisasi perempuan dalam perkawinan merupakan isu yang selalu mengundang perdebatan di kalangan pemikir hukum Islam, mengingat kondisi sosial masyarakat yang selalu berubah sehingga peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah perkawinan mengalami amandemen pertama pada tahun 2019.  Tulisan ini fokus pada bagaimana kedudukan perempuan dalam nikah sirri dan nikah anak di bawah usia dalam perspektif hukum Islam. Dengan pendekatan normativitas dan sosiologi hukum tulisan ini menegaskan suatu kesimpulan bahwa kedudukan perempuan dalam perkawinan sirri dan perkawinan anak di bawah usia sangatlah rentan untuk memperoleh kepastian dan keadilan hukum. Sekalipun dikatakan bahwa perkawinan anak di bawah usia, hukum asalnya diperbolehkan menurut syariat Islam, tetapi tidak berarti ia di bolehkan secara mutlak bagi semua perempuan dalam semua keadaan. Sebab pada sebagian perempuan terdapat beberapa kondisi yang menunjukkan bahwa lebih baik ia tidak menikah pada usia dini. Begitupun dengan nikah sirri yang hukumnya sah menurut syariat Islam karena telah memenuhi syarat-syarat dan rukun nikah, akan tetapi tidak memperoleh pengakuan dari negara yang mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi status perkawinan dan anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Oleh karenanya Indonesia sebagai negara hukum, mengatur hal-hal yang berkaitan dengan hal ini. Yaitu dengan mengharuskan pencatatan terhadap setiap perkawinan yang diselenggarakan serta mengamandemen pasal-pasal peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang ketentuan umur perkawinan guna menjamin perlindungan hukum dan kemaslahatan bagi pihak-pihak yang terikat dalam suatu ikatan perkawinan, khususnya bagi istri dan anak yang lahir dari perkawinan tersebut.