PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP DISPENSASI NIKAH DI BAWAH UMUR (STUDI KASUS PENGADILAN AGAMA PARIGI)

Abstract

This study examines the judge's considerations in resolving marriage dispensation cases at the Parigi Religious Court. This research includes field research with qualitative methods. Data was collected through documentation studies, interviews, and observations. Data analysis techniques used are data reduction, data presentation, data interpretation, and drawing conclusions. The background of this research is Law No. 16 of 2019 Article 7 paragraph 1 regarding the minimum age of marriage, which is 19 years for men and women, as well as paragraphs 2 & 3 regarding the granting of marriage dispensation with very urgent reasons. The description in this journal departs from the factors that form the background of the application for a marriage dispensation and how judges consider in resolving a marriage dispensation case at the Parigi Religious Court. The results showed that the background of the application for marriage dispensation at the Parigi Religious Court was due to pregnancy outside of marriage, arranged marriages, and reasons to avoid adultery. The considerations made by the judge are through the principle of expediency, the necessity to refuse harm, the interests of the child and baby in the womb, and the legal compliance of the family. From the conclusions obtained, it is recommended that the government and community organizations intensively conduct speeches and counseling about the dangers of early marriage in the community, as well as increase parental and family supervision of the association and development of children. Abstrak Penelitian ini mengkaji tentang pertimbangan hakim dalam penyelesaian perkara dispensasi nikah di Pengadilan Agama Parigi. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan dengan metode kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumentasi, wawancara, dan observasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data, penafsiran data, dan penarikan kesimpulan. Latar belakang penelitian ini adalah Undang-Undang No 16 Tahun 2019 Pasal 7 ayat 1 mengenai umur minimal pernikahan yaitu 19 tahun bagi pria dan wanita, serta ayat 2 & 3 mengenai pemberian dispensasi nikah dengan alasan sangat mendesak. Uraian dalam jurnal ini berangkat dari faktor-faktor yang menjadi latar belakang permohonan dispensasi nikah dan bagaimana pertimbangan hakim dalam menyelesaikan perkara dispensasi nikah di Pengadilan Agama Parigi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa latar belakang permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Parigi akibat kondisi hamil di luar nikah, perjodohan, dan alasan menghindari zina. Adapun pertimbangan yang dilakukan hakim yaitu melalui asas kemanfaatan, keharusan untuk menolak mudharat, kepentingan anak dan bayi dalam kandungan, serta kepatuhan hukum pihak keluarga. Dari kesimpulan yang diperoleh, disarankan agar pemerintah serta organisasi kemasyarakatan gencar melakukan orasi dan penyuluhan tentang bahaya menikah dini di tengah masyarakat, serta meningkatkan pengawasan orang tua dan keluarga terhadap pergaulan dan perkembangan anak.