ANALISIS KADAR RADA’AH YANG MENGHARAMKAN PERNIKAHAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Abstract

Salah satu makanan terbaik yang dianugrahkan oleh Allah SWT adalah asi buat seorang bayi melalui perantara seorang ibu agar dapat terjamin kelangsungan hidupnya dikemudian hari, dan perempuan yang menyusukan tersebut menjadi ibunya dan diharamkan pernikahan denganya dan segenap keturunannya, itu konsekuensi atau efek hukum yang diatur oleh syariat. Perdebatan para ulama mazhab jumhur dan ibn hazm dan mazhab syafii dan mazhab imam ahmad bin hanbal, pasalnya apakah hubungan susuan terjadi seketika ketika bayi minum susu wanita? Jawabannya tidak karena harus melihat kadar susuan yang diminum bayi tersebut dan berapakah  umur bayi yang menyusui? beberapa dalil dari al-Quran dan Hadis yang masih menjadi perdebatan di kalangan ulama dalam membahas masalah ini.