STUDI ANALISIS TENTANG MAKNA NIKAH SIRRI DALAM PERSPEKTIF HADIS

Abstract

Nikah sirri merupakan term klasik yang menarik perhatian kalangan para pemikir hukum Islam sejak masa klasih hingga modern terkait pengembangan dan perluasan makna yang terjadi di berbagai wilayah dunia yang menggunakan hukum Islam sebagai landasan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan khususnya negara Indonesia mengingat motif dari larangan agama untuk melangsungkan perkawinan secara sirri dengan pertimbangan dampak negatif yang ditimbulkan dari perkawinan tersebut. Dengan terjadinya perluasan makna dalam term tersebut melahirkam pemahaman baru dalam hukum perkawinan khususnya dalam bidang administrasi perkawinan. Sebagian ulama berpendapat bahwa nikah sirri adalah nikah yang disembunyikan maka pernikahan haruslah diumumkan. Namun bagi yang berpendapat bahwa nikah sirri adalah tidak sempurnanya saksi, maka haruslah menghadirkan saksi secara sempura baik dua orang laki-laki atau seorang lelaki dan dua orang wanita, dan meskipun tidak disiarkan maka pernikahannya tidaklah dinamakan nikah sirri, serta yang terakhir konsep nikah sirri dalam artian perkawinan yang tidak tercatat pada lembaga pencatatan perkawinan, maka diharuskan untuk mencatatkan perkawinannya.