PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TERHADAP PERKAWINAN ADAT (Prosesi Perkawinan Adat Melayu Riau)

Abstract

Artikel ini menjelaskan tentang Perspektif Hukum Islam Tentang Tradisi Perkawinan adat Kh­ususnya membahas tentang adat Melayu Riau Desa Bencah Kelubi Kabupaten Kampar. Pe­rkawinan dapat dinyatakan Sah apabila terpenuhinya Rukun dan Syarat didalamnya sesuai dengan syariat Islam. Prosesi Perkawinan Adat Melayu Khususnya di Kabupaten Kampar pr­ovinsi Riau sebuah desa terpencil yaitu desa Bencah Kelubi jauh berbeda dengan syariat dan rukun islam, tetapi tidak melanggar Nash ­Al-qur’an, yaitu ketika melaksanakan Perkawinan me­nggunakan adat Maka seluruh rangkaian kegiatan serta prosesi harus ditempuh dan di­laksanakan. Penulisan karya tulis ini menggunakan Metode Deskriptif Analisis dengan menelaah dan menganalisa suatu peristiwa hokum, khususnya hukum islam mengenai Perspektif Hukum Islam Terhadap Perkawinan Adat Melayu, penelitian ini mengacu kepada data yang didapat di Ka­bupaten Kampar desa Bencah Kelubi sebagai data Primer berupa wawancara pemuka adat se­te­mpat. Hasil dari riset ini Rangkaian kegiatan perkawinan adat Melayu yang terdiri dari 12 (dua belas) rangkaian adat, yang pertama Merisik Tidak Resmi hingga Hari meminta Restu orang tua (Me­nyembah). Perspektif Hukum Islam dalam rangkaian prosesi kegiatan adat tersebut me­mbolehkan apabila menggunakan prosesi adat Melayu Riau (Mubah).