EFEKTIVITAS PENERAPAN BATAS USIA PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG PERKAWINAN NO.16 TAHUN 2019 PADA MASA PANDEMI COVID-19
Abstract
Penelitian ini menganalisa apakah batas usia perkawinan dalam Undang-Undang Perkawinan No. 16 Tahun 2019 telah berlaku secara efektif selama masa pandemi di Pengadilan Agama Tanjung Karang. Penelitian ini merupakan field research dengan menggunakan analisis teori efektivitas. Pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwasanya penerapan UUP yang mengatur tentang batas usia pernikahan belum efektif karena beberapa faktor, di antaranya: peraturan tersebut belum ditaati oleh masyarakat Bandar Lampung secara menyeluruh, tidak adanya sanksi yang tegas bagi pelanggaran batas usia tersebut, kurangnya sosialisasi dan fasilitas pendukung sosialiasasi dari penegak hukum untuk sehingga banyak masyarakat yang belum paham tentang aturan UUP, juga kurangnya pengawasan dan pendidikan agama orangtua sehingga anak-anaknya banyak terjerumus ke dalam pergaulan bebas yang memaksa mereka harus menikah sebelum waktunya.