PROBLEMATIKA PENGELOLAAN DAN PENDAYAGUNAAN WAKAF (Studi Di Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung)

Abstract

Efektifitas serta efisiensi pengelolaan harta benda wakaf perlu dilaksanakan agar peningkatannya terukur, sehingga tabzir yang merugikan ummat dapat dihindari. Misalnya  tanah di sekitaran masjid yang tak berdaya guna biasanya sekedar diabaikan, padahal tanah tersebut bisa dimanfaatkan dan hasilnya dapat disalurkan untuk biaya pemeliharaan masjid. Hal ini sejalan dengan visi-misi Pengelolaan dan Pendayagunaan Wakaf (PPW) di Indonesia. Adapun fokus Penelitian ini mengenai Pengelolaan Dan Pendayagunan Wakaf pada BWI Provinsi Lampung.  Penelitian ini ialah penelitian hukum normatif empirik dengan Jenis penelitian kualitatif yang terfokus secara holistic (keselurahan, tak bisa di pisahkan)  kepada gejala dalam penelitian, sehingga penelitian tidak berdasarkan variabel penelitian, namun semua kondisi social yang dianalisa seperti aspek lokasi, pelaku, serta aktivitas yang terintegrasi secara sinergi. Pendekatan yuridis empiris akan diarahkan pada penerapan aturan-aturan yang sejalan dengan ketentuan hukum positif di Indonesia yang dilaksanakan oleh BWI  Provinsi Lampung. Hasil penelitian ini adalah BWI memiliki fungsi yang penting dalam meningkatkan produktivitas pengelolaan wakaf. Lembaga BWI sanggup merespon berbagai persoalan yang dihadapi oleh umat dan terkhusus bagi kaum muslimin. Tugas utama seperti pengadministrasian sampai proses pengelolaan harta wakaf harus sejalan dengan kebijakan program yang sudah dibuat. Tetapi faktanya, sebagian besar harta wakaf yang dikelola oleh BWI Lampung masing tergolong ke dalam jenis harta benda wakaf tidak bergerak, serta belum optimalnya pengelolaan harta benda wakaf bergerak yang ditandai dengan adanya pengelolaan harta wakaf berupa uang tunai yang dinilai masih baru disamping banyaknya harta benda wakaf yang termasuk ke dalam jenis harta tersebut. Hal ini disebabkan oleh minimnya pemahaman masyarakat tentang berbagai jenis harta yang dapat disalurkan dalam bentuk wakaf selain tanah dan bangunan. Dengan demikian permasalahan administrasi, pengelolaan, manajemen yang baik, serta sosialisasi jenis harta benda wakaf menjadi tantangan bagi pengurus aktif BWI provinsi lampung.