Peranan Pendamping Sosial dalam Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Anak pada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)

Abstract

Abstrak. Kekerasan terhadap anak dapat diartikan sebagai setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, mental, seksual, psikilogis, termasuk penelantaran dan merendahkan martabat anak Dalam menjalankan kehidupannya, banyak diantara anak-anak yang mendapatkan haknya dan dapat tumbuh berkembang dengan baik, namun masih ada anak-anak yang tidak terpenuhi haknya sehingga mereka mengalami tindak kekerasan, maka untuk itu peneliti ingin meneliti lebih lanjut peranan pendamping sosial dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) kompetensi pendamping sosial pada P2TP2A Kabupaten Aceh Selatan; (2)  bentuk-bentuk kekerasan yang dihadapi oleh anak pada P2TP2A Kabupaten Aceh Selatan; (3) prosedur pendampingan sosial yang harus dilakukan oleh pendamping sosial dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak pada P2TP2A Kabupaten Aceh Selatan. penelitian ini  merupakan penelitian lapangan (field research) yang bersifat kualitatif dengan menggunakan metode studi deskriptif untuk menggali informasi supaya dapat memenukan penjelasan mengenai peranan pendamping sosial dalam penanganan kasus KTA. Adapun teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara dan studi dokumentasi. Sumber data dalam penelitian ini berjumlah dua orang dengan rincian satu orang kutua devisi pendidikan dan pelayanan pendampingan kasus dan satu orang pendamping sosial yang ada di P2TP2A Kabupaten Aceh Selatan ditentukan dengan menggunakan teknik purposive sampling. Adapun teknik pengolahan data dan analisis data dilakuakan dengan tiga langkah yaitu: data reduction, data display dan conclusion drawing/verification. Hasil penelitian menunjukan bahwa: (1) kompetensi pendamping sosial ditinjau dari segi jenjang pendidikan, standar kompetensi seorang pendamping sosial belum tercapai karena latar belakang pendidkan; (2) bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak yang terjadi di P2TP2A adalah kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran, kasus inilah yang sering pendamping sosial damping; (3) Prosedur pendampingan yang di berikan oleh pihak P2TP2A terhadap korban/klien sudah berjalan dengan baik, dilihat dari prosedur dan layanan yang diberikan oleh pendamping sosial terhadap klien dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi klien tersebut. Maka dari itu dapat dikatakan bahwasanya perenan pendamping sosial sangat dibutuhkan untuk membantu klien dalam menyelesaikan permasalahannya.