KAIDAH TAFSIR PADA MASA NABI DAN SAHABAT
Abstract
Kaidah tafsir dapat diartikan sebagai pedoman dasar yang digunakan secara umum guna mendapatkan pemahaman atas petunjuk-petunjuk al-Qur’an. Oleh karena penafsiran merupakan suatu aktivitas yang senantiasa berkembang, sesuai dengan perkembangan sosial, ilmu pengetahuan dan bahasa, kaidah-kaidah penafsiran akan lebih tepat jika dilihat sebagai suatu prosedur kerja. Dengan pengertian ini, kaidah tersebut tidak mengikat kepada mufasir lain agar menggunakan prosedur kerja yang sama. Setiap mufasir berhak menggunakan prosedur yang berbeda asalkan memiliki kerangka metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan. Tafsir Nabi dan sahabat harus tetap dilibatkan dalam penafsiran ayat-ayat al-Qur’an, bahkan dijadikan sebagai salah satu sumber penafsiran. kalaupun terjadi perbedaan penafsiran ulama kontemporer atau cendekiawan Islam dengan tafsir Nabi dan sahabat maka hal itu tidak harus divonis salah atau menyimpang akan tetapi harus memperhatikan latar belakang, metodologi, subtansi, subjek dan objek yang berbeda sehingga tidak mudah saling menyalahkan dan saling mengklaim kebenaran.