KAIDAH-KAIDAH KEBAHASAAN
Abstract
Ilmu Tafsir bertujuan untuk memahami makna yang terkandung dalam Al-Qur’an. Disiplin ilmu yang menjadi syarat bagi para mufasir adalah Ilmu al-qawā’id al-lugawiyah karena bahasa Al-Qur’an adalah bahsa Arab, Sehubungan dengan itu, maka tulisan ini akan membahas tentang kaidah kebahasa-an yang diperlukan dalam menafsirkan makna Al-Qur’an. Hasil kajian menunjukkan bahwa, al-qawā’id al-Lugawiyah adalah kaidah kebahasaan (bahasa arab) yang dipergunakan oleh mufasir dalam memahami kandungan makna Al-Qur’an. Kaidah yang dimaksud di sini, bukan hanya sebatas kaidah tekstual (nahwu wa sharfu), akan tetapi seluruh kaidah bahasa Arab yang mencakup kaidah makna teks dan konteks; Mengetahui kaidah kebahasaan dalam ilmu tafsir adalah salah satu jalan agar terhindar dari pemahaman yang batil, sebab dalam memahami makna yang dikandung oleh Al-Qur’an, harus mengetahui lafal asli dari teks Al-Qu’an itu sendiri sehingga dapat mengkolaborasi antara makna bahasa dengan makna syara’ yang telah ditentukan. Penguasaan terhadap kaidah-kaidah kebahasaan, akan dapat memberikan kemampuan untuk menggunakan nash Al-Qur’an dalam istinbat hukum yang benar. Ketidaktahuan terhadap kaidah kebahasaan dapat menimbulkan ketidak pahaman terhadap kaidah hukum syara’ dan berpotensi terjadinya penyalahgunaan hukum syari’at yang tidak sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah.