PENDIDIK DAN STANDARISASI PENDIDIKAN
Abstract
Mencerdaskan kehidupan bangsa adalah salah satu dari misi dan cita-cita berdirinya Negara Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan Uundang-Undang Dasar 1945. Diletakkanya usaha mencerdaskan Bangsa, disamping memajukan kesejahtraan umum, melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan. Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Tertuang dalam PP No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pendidik memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dengan latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan, serta memiliki sertifikat profesi guru. Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial. Kompetensi guru merupakan gambaran tentang apa yang seyogyanya dapat dilakukan seseorang guru dalam melaksanakan pekerjaannya, baik berupa kegiatan, berperilaku maupun hasil yang dapat ditunjukkan. Kompetensi guru terdiri dari kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial. Problematika yang dihadapi tenaga pendidik di sekolah adalah sebuah hal yang belum terselesaikan sampai sekarang. Hal ini terjadi karena kompotensi yang dimiliki oleh tenaga pendidik masih jauh dari harapan, sehingga sangat sulit untuk menciptakan peserta didik yang unggul. Olehnya itu kompotensi seorang guru sangat menunjang keberhasilan mengajar.