SUNNAH DALAM PANDANGAN IMAM AL-SYAFI’I

Abstract

Untuk kepentingan penelitian hadis, para Ulama telah menetapkan syarat-syarat atau kriteria yang harus dipenuhi oleh suatu sanad hadis yang berkualitas shahih. Syarat-syarat itu ada yang ketat (tasyaddud) dan ada yang longgar (tasâhul). Ulama Hadis yang menetapkan kriteria kesahihan sanad hadis yang ketat dinilai oleh para ulama lain memiliki kualitas kesahihan sanad hadis lebih tinggi dibandingkan dengan Ulama Hadis yang tasâhul. sunnah memiliki kedudukan yang sangat kuat dan merupakan hujjah yang kedua setelah al-Qur’an. Sunnah tidak pernah bertentangan dengan al-Qur’an, bahkan fungsinya dapat lebih menguatkan, menjelaskan secara rinci lagi. Secara periwayatan, sunnah dibagi atas sunnah ‘amm (mutawatir) dan sunnah khash (ahad). Sunnah ‘amm tidak perlu diteliti lagi karena keshahihannya sudah pasti dan wajib diperpegangi. Berbeda dengan sunnah khash, harus diteliti karena tidak semuanya shahih. Keshahihannya harus memenuhi beberapa kriteria, yaitu sanadnya bersambung sampai kepada Rasulullah Saw, tidak munqathi’, tidak mursal dan tidak mu’dhal, periwayatnya harus tsiqah dan dhabith dan riwayat tersebut harus selalu sesuai dengan riwayat para huffazh yang terpercaya serta syarat-syarat ini harus ada pada semua tingkatan sanad. Dan hadis yang shahih harus dijadikan landasan hukum.