KAIDAH- KAIDAH DALAM MEMAHAMI AL-QUR'AN

Abstract

Alquran sebagai kitab yang paling banyak dirujuk untuk mereduksi hukum syar’i, oleh para ulama pengkaji Alquran telah merumuskan berbagai kaidah yang berkaitan dengan persoalan perintah dan larangan yang tertuang dalam Alquran, agar perintah dan larangan itu dapat diimplementasikan dalam kehidupan. Para ulama ketika mengkaji masalah ini berpatokan pada beberapa kaidah yang menyangkut tentang amr dan nahy. Hal ini didasarkan pada pemahaman mereka terhadap konteks pembicaraan dan penggunaan keduanya (amr dan nahy). Oleh sebab itu, kaidah-kaidah yang telah dirumuskan itu bertujuan sebagai barometer sesorang dalam mereduksi hukum yang bersumber dari, baik, Alquran maupun hadis/sunnah. Penggunaan amr dan nahy, baik dari segi bentuk (shigat) dan maknanya dalam Alquran berbeda-beda. Hal ini mengindikasikan bahwa hukum dari perintah dan larangan tidak selamanya berarti harus dimaknai sebagai makna asalnya, terutama, jika ada indikator yang menyertainya. Selain itu, juga mengindikasikan bahwa hukum syariat tidak selamanya bersifat kaku atau statis, tetapi ia lebih bersifat fleksibel dan dinamis yang tujuan utamanya adalah lebih kepada kemaslahatan dan menghindari kemudaratan.