AKULTURASI ISLAM DAN BUDAYA LOKAL ADAT PERKAWINAN BUGIS SINJAI , SULAWESI SELATAN

Abstract

Akulturasi adalah pencampuran antara budaya lokal dengan ajaran Islam karena adanya pengaruh yang saling mempengaruhi. Adaptasi, adalah penyesuaian budaya lokal terhadap ajaran Islam. Integrasi, adalah pembauran antara budaya lokal terhadap ajaran Islam sehingga menjadi kesatuan. Adanya hubungan timbal balik antara Islam dan budaya lokal’ berdasarkan kaidah bahwa, al-adah muhakkamat(adat itu dihukum-kan) atau lebih lengkapnya adat adalah syariah yang dihukumkan, demikian pula adat atau akhlak dan kebiasaan pada suatu masyarakat adalah sumber hukum dalam Islam, kecuali pada segi akidah, tidak berlaku untuk kaidah tadi, maka kedatangan islam disuatu tempat selalu mengakibatkan adanya tajdid (pembaruan) pada masyarakat menuju kearah yang lebih baik, tetapi pada saat yang sama Islam tidak mesti ddistruptif, yakni bersifat memotong suatu masyarakat dari masa lampaunya semata, melainkan juga dapat ikut melestarikan apa saja yang baik dan benar dari masa lampau itu dan bisa dipertahankan dalam ajaran universal Islam yang disebut ‘urf. Asimilasi budaya lokal dalam perkawinan Bugis terhadap ajaran Islam di Sinjai, disebut sebagai asimilasi kultural spiritual karena ditemukannya perpaduan antara budaya lokal dengan budaya yang berkembang sekarang, di dalamnya mengandung nilai-nilai agama yang sakral.