UPAYA PEMERINTAH INDONESIA DALAM DERADIKALISASI RADIKALISME STUDI KASUS “KEBERADAAN KELOMPOK ISIS TAHUN 2019”

Abstract

Tujuan dari penelitian ini untuk mendeskripsikan upaya pemerintah Indonesia dalam deradikalisasi radikalisme dengan studi kasus keberadaan kelompok ISIS tahun 2019. Dalam artikel ini membahas tentang upaya-upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam memberantas radikalisme yang dilakukan oleh kelompok radikal melalui deradikalisasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode studi pustaka (Library Research) dengan penyajian data secara deskriptif. Studi pustaka yang dimaksud pada penelitian ini adalah dengan megumpulkan data dari lapangan (Perpustakaan) seperti buku, jurnal, laporan hasil penelitian, website dan lain sebagainya yang memiliki informasi relevan dengan topik penelitian. Berdasarkan hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa terdapat berbagai upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam deradikalisasi radikalisme yang dilakukan oleh kelompok ISIS. Dalam menangani radikalisme, pemerintah membentuk Badan Nasional Penanggulanngan Terorisme (BNPT). Salah satu program BNPT dalam menangani radikalisme yaitu dengan deradikalisasi. Program deradikalisasi, dibedakan kedalam dua jenis. Yang pertama adalah program deradikalisasi diluar lapas, dan yang kedua adalah program deradikalisasi yang dijalankan di dalam lapas. Pemerintah juga melakukan upaya lain dalam melindungi seluruh elemen masyarakat dan fasilitas public yaitu dengan melakukan koordinasi dengan stakeholder, menyusun database dan membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) sistem keamanan serta sosialisasi sistem keamanan. BNPT juga bekerjasama dengan lembaga, organisasi, tokoh dan juga pihak luar, diantaranya BIN, Densus AT 88, serta melakukan kerjasama bilateral dengan negara-negara dunia dalam menangani radikalisme yang ada di Indonesia.