Meninjau Ulang Pernyataan Pandangan Fazlur Rahman Tentang Hukum Kehalalan Bunga Bank

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk meninjau ulang pandangan Fazlur Rahman tentang hukum kehalalan Bunga bank. Adapun jenis penelitian yang digunakan yaitu menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan menggunakan penelitian kepustakaan. Sumber data yang digunakan yaitu buku-buku serta buku-buku yang terkait. Tidak bisa dipungkiri bahwa bunga bank telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat saat ini. Bank yang menjalankan operasionalnya berbasis bunga sering dikaitkan dengan persoalan riba. Akan tetapi ketika bunga bank tersebut dikaitkan dengan riba, hal ini menimbulkan kontroversi dan menimbulkan pertanyaan apakah bunga bank tersebut sama dengan riba. Terdapat dua golongan yang menyikapi hal tersebut pertama, golongan Neo-Revivalisme yang menyatakan bahwa bunga bank adalah riba dan kedua, golongan modernis yang menyatakan bahwa bunga bank berbeda dengan riba. Fazlur rahman sebagai salah satu tokoh  modernis menganggap bahwasanya bunga berbeda dengan riba, karena riba merupakan sesuatu yang diharamkan oleh Al Quran dan juga hadist. Sedangkan bunga baginya hal tersebut diperbolehkan asal tidak berisi pemerasan dan kezaliman bagi masyarakat. Ulama bersepakat bahwasanya bunga bank diharamkan. Akan tetapi mereka memberikan solusi jika memang bunga bank tidak bisa dipisahkan dari kehidupan sehari-hari saat ini, yakni dengan memanfaatkan bunga bank hanya untuk kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan.