PENYELESAIAN SENGKETA AKAD PEMBIAYAAN DI PENGADILAN AGAMA

Abstract

This study discusses the settlement of sharia economic disputes in the Religious Courts and discusses the review of sharia economic law in case Number 510/Pdt.G/2020/PA.Pal which is a dispute about the financing contract between the plaintiff (PT.Bank Syariah) and the defendant. This research was designed with normative and empirical juridical methods, using primary and secondary data. The results of this study indicated that the settlement of the sharia economic dispute Case Number 510/Pdt.G/2020/PA.Pal was a simple lawsuit because the nominal amount in dispute was below 500 million, but the examination was carried out by means of an ordinary lawsuit because the case was an occult case. In this case, both parties have entered into an agreement/contract of Murabahah bil Wakalah Number 422-5230/141/ID0010132/08/2017. Furthermore, what was used as the basis for legal considerations by the panel of judges was the evidence submitted by the plaintiff, the Civil Code, KHES and the DSN MUI fatwa. In the results of the decision of the panel of judges in case Number 510/Pdt.G/2020/PA.Pal, it was in accordance with sharia economic principles, namely the principle of divinity and the principle of benefit. Abstrak Penelitian ini membahas tentang penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama serta membahas tentang tinjauan hukum ekonomi syariah pada perkara Nomor 510/Pdt.G/2020/PA.Pal yang merupakan sengketa tentang akad pembiayaan antara pihak penggugat (PT.Bank Syariah) dan Tergugat. Penelitian ini di desain dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris, dengan menggunakan data primer dan sekunder. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penyelesaian sengketa ekonomi syariah Perkara Nomor 510/Pdt.G/2020/PA.Pal merupakan gugatan sederhana karena jumlah nominal yang disengketakan dibawah 500 juta, tetapi pemeriksaannya dilakukan dengan cara gugatan biasa dikarenakan perkara tersebut merupakan perkara gaib. Dalam perkara tersebut kedua belah pihak telah melakukan perjanjian/akad Murabahah bil Wakalah Nomor 422-5230/141/ID0010132/08/2017. Selanjutnya yang dipakai sebagai dasar pertimbangan hukum oleh majelis hakim adalah alat-alat bukti yang diajukan oleh penggugat, KUHPerdata, KHES dan fatwa DSN MUI. Pada hasil putusan majelis hakim perkara Nomor 510/Pdt.G/2020/PA.Pal telah sesuai dengan prinsip ekonomi syariah yaitu prinsip ketuhanan, kemudian prinsip, dan prinsip kemaslahatan