Keadilan Gender dan Hak-Hak Perempuan dalam Islam

Abstract

Pada zaman ini, membicarakan persoalan tentang perempuan masih sangat diperlukan dan difokuskan, karena perempuan belum mendapatkan hak sepenuhnya. Penyingkiran hak perempuan sebagai manusia ini disebabkan oleh kepercayaan, budaya, dan agama. Maka dari itu, pentingnya sosok Asghar Ali Engineer yang menghasilkan pemikiran berlandaskan pembebasan, dimana pembebasan ini berlaku dalam seluruh aspek, terutama pembebasan perempuan dan hak-haknya dalam Islam. Dalam penyusunan tulisan ini, penulis menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan. Asghar Ali dalam karyanya menyuguhkan tentang hak-hak wanita dalam Islam yaitu nikah, warisan, mahar, kesaksian, perceraian dan sebagainya. Ia merupakan tokoh yang sangat menolak terhadap budaya patriarki yang nilai menindas kaum perempuan. Lebih lanjut Asghar Ali mengkritik berbagai penafsiran Al-Qur’an yang mengagungkan satu jenis kelamin saja, ia mempraktekan ayat-ayat Al-Qur’an dengan dua pendekatan yaitu pragmatis dan kotekstual, tujuan dari hal ini ialah adanya penafsiran ulang terhadap ayat-ayat Al-Qur’an dan menjadi ayat yang sesuai dengan zaman. Dengan demikian, keadilan gender bisa dicapai.