KONSEKUENSI AKAD AL-ARIYAH DALAM FIQH MUAMALAH MALIYAH PERSPEKTIF ULAMA MADZAHIB AL-ARBA’AH

Abstract

Hidup dimuka bumi ini selalu melakukan yang namanya kegiatan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari. Bertransaksi (berakad) untuk menjalankan kehidupan, tanpa disadari bahwa dalam kehidupan selalu melakukan akad al-Ariyah (pinjam-meminjam). Pinjam meminjam dilakukan, baik berupa barang, uang, ataupun lainnya. Terlebih pada saat ini banyak peristiwa, pertikaian, atau kerusuhan di masyarakat dikarenakan persoalan pinjam-meminjam. Tidak heran kalau hal ini muncul persoalan setiap masyarakat dan berakhir di pengadilan. Hal ini terjadi dikarenakan ketidak pahamannya akan hak dan kewajiban terhadap persoalan hal pinjam meminjam. Kajian tentang pinjaman (al-Ariyah), penulis berminat untuk membahas tentang : Konsekuensi Akad al-Ariyah dalam Fiqh Muamalah Maliyah Perspektif Ulama Madzahibul Arba’ah yang penulis kaji dari berbagai aspeknya, pengertian, hukum, konsekuensi, dan lainnya tentang pinjam meminjam (al-Ariyah) agar tidak ada kesalah-pahaman dan paham yang salah mengenai akad al-Ariyah (pinjam meminjam). Harta adalah komponen pokok dalam kehidupan manusia, di mana harta merupakan unsur ad-dharuri yang memang tidak dapat ditinggalkan begitu saja. Dengan harta manusia dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, baik kebutuhan primer maupun sekunder dalam kehidupan sehari-hari. Dalam matarantai interaksi sosial dan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, maka terjadilah hubungan horizontal antar manusia, yaitu yang berkaitan dengan Muamalah Maliyah, karena pada dasarnya manusia tidak ada yang sempurna, dan saling membutuhkan, karena menusia juga memiliki hasrat untuk mencukupi kebutuhan hidupnya, yang tidak ada habisnya, kecuali dengan rasa syukur dan ikhlas kepada Allah swt., secara kontekstual hal ini pula perlu mengenalkan adanya Allah swt. yang memberi nikmat dan rizki kepada manusia sehingga dapat merasakan kebahagiaan dalam dirinya. Living on this earth always commits activity what is called economic activity in everyday life. Transaction (contract) to run a life, without realizing that in life always do the contract of al-Ariyah (borrowing and lending). The borrowing is done by some ways, whether in the form of goods, money, or other things. Moreover, there are many eventsat present, disputes, or chaos in the community due to lending and borrowing problems. No wonder this problem arises in every society and ends in court. This happens because of his lack of understanding of rights and obligations to the issue of lending and borrowing. The study of loans (al-Ariyah), the author is interested in discussing about: Consequences of contract al-Ariyah in Muamalah Fiqh Maliyah Ulama Madzahibul Arba'ah Perspective which the authors examine from various aspects, understanding, law, consequences, and others about borrowing(al -Ariyah) so that there is no misunderstanding and misunderstanding of the alAriyah contract (lending and borrowing). Property is a basic component in human life, where wealth is an element of ad-dharuri which cannot be abandoned. With human assets, they can fulfill their daily needs, both primary and secondary needs in daily life. In the link of social interaction and to fulfill their needs, there is a horizontal relationship between humans, which is related to Muamalah Maliyah, because basically human beings are not perfect, and need each other, because humans also have a desire to fulfill their needs, which are endless, except with gratitude and sincerity to the AlmightyAllah, contextually this matter also needs to introduce the existence of Allah Almighty. who gives favors and blessings to humans so they can feel happiness in him.