MEKANISME RESTRUKTURISASI PEMBIAYAAN PADA AKAD PEMBIAYAAN MURABAHAH DALAM UPAYA PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH

Abstract

Pembiayaan adalah kegiatan utama bank untuk mendapatkan keuntungan. Tetapi, dalam kegiatan tersebut, ditemukan berbagai risiko yang berpotensi pada kerugian, dan salah satunya adalah risiko pembiayaan atau pembiayaan bermasalah. Hal ini sangat mengganggu kinerja bank. Maka dari itu, pembiayaan bermasalah harus segera diselesaikan secepatnya. Restrukturisasi pembiayaan merupakan salah satu jalan keluar untuk menyelesaikan pembiayaan bermasalah. Dalam hal ini, debitur diharapkan dapat melunasi pembiayaannya. Mekanisme reatrukturisasi pembiayaan dalam bank syariah, khususnya pada akad murabahah, dapat dilakukan dengan cara rescheduling serta konversi akad pembiayaan. Dari akad murabahah menjadi akad ba'i bitsaman ajil, mudharabah atau musyarakah. Financing is priority in the bank operational to get a profit. But, in that activity, will be found the risk variously wich potensial to get loss, and one of them is financing risk or a bad financing. This problem is very dirstubing a bank performance. So a bad financing must be resolved immediately. Financing restructuritation is one of way out to finish a bad financing. in this program, debitur expected can will finish his financing. The mechanism of financing restructuritation in Sharia Bank, especially, in contract murabahah, can be done by rescheduling program and financing contract conversion, from murabahah to the bai' bi tsaman ajil, mudharabah or musyarakah.