ONLINE DISPUTE RESOLUTION (ODR) SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI ERA MODERNISASI

Abstract

Secara konvensional, penyelesaian sengketa bisnis pada umumnya diselesaikan melalui pengadilan (litigasi). Adapun proses litigasi lebih bergaya dominasi yang menyebabkan posisi para pihak yang berlawanan, jauh dari konsep integrasi yang bersifat win-win solution. Tidak dapat dipungkiri pula bahwa proses penyelesaian melalui litigasi membutuhkan waktu yang cukup lama dan menyebabkan ketidakpastian bagi perusahaan atau para pihak yang bersengketa. Didalam dunia bisnis saat ini, penyelesaian sengketa melalui pengadilan tidak disukai oleh banyak pihak. Selanjutnya munculllah penyelesaian sengketa melalui jalur non letigasi. Salah satu bentuk non letigasi ini adalah Online Dispute Resolution (ODR). ODR merupakan penyelesaian sengketa melalui dunia maya (internet) tanpa melakukan pertemuan secara fisik. ODR sudah dilakukan di banyak negara di Amerika dan di Eropa. Hal ini ditandai dengan munculnya institusi yang direpresentasikan oleh website mereka yang melayani penyelesaian sengketa dengan jalur Online Dispute Resolution ini. Conventionally, business disputes are settled by litigation. While the settlement process is more focused on domination which leads to the opposing party's position, far from the concept of integration which is a win-win solution. It cannot be denied either because the settlement process through litigation takes quite a long time and depends on the company or the parties in dispute. In the business world today, being approved through the court is not approved by many parties. Then came the agreement through the non-litigation way. One of it is Online Dispute Resolution (ODR). ODR is an agreement from the virtual world (internet) without having a physical meeting. ODR has been carried out in many countries in America and in Europe. This is indicated by the agreement represented by their website which is presented resolved by this Online Dispute Resolution.