PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP HUKUM PERJANJIAN ISLAM DALAM PRODUK PERBANKAN SYARIAH (Telaah Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah)

Abstract

Prinsip dasar dalam hukum perjanjian Islam yakni, setiap muslim atau subyek hukum memiliki kebebasan dalam melakukan perbuatan hukum untuk mengadakan akad dan/atau perjanjian. Kebebasan sebagaimana dimaksud adalah bebas dalam menentukan objek perjanjian dan bebas menentukan dengan siapa akan membuat suatu perjanjian, dengan catatan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum Islam. Dalam praktik perbankan syariah pokok-pokok perjanjian dan/atau akad didasarkan pada prinsip syariah yang mana menawarkan suatu produk alternatif prinsip bagi hasil sebagai pengganti dari sistem bunga yang dipakai dalam perbankan konvensional. Secara garis besar produk-poduk perbankan syariah yang dikeluarkan didasarkan pada prinsip titipan, sewa menyewa, jual beli, bagi hasil dan jasa. Dan apabila prinsip-prinsip tersebut dijalankan dalam kegiatan usaha perbankan syariah berdasarkan syarat dan rukunnya, maka akan menghasilkan transaksitransaksi yang bebas dari riba, transaksi yang bersifat untung-untungan dan tidak jelas, objek yang dilarang syariah dan ketidakadilan sebagaimana pula dikehendaki dalam UndangUndang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. The basic principle in Islamic treaty law is that every Muslim or legal subject has the freedom to carry out legal actions to enter into contracts and /or agreements. Freedom as referred to is free in determining the object of the agreement and free to determine who will make an agreement, provided that it does not conflict with the provisions of Islamic law. In sharia banking practices the principles of agreements and/or contracts are based on sharia principles which offer an alternative product for profit sharing principle as a substitute for the interest system used in conventional banking. Broadly speaking, Islamic banking products issued are based on the principle of deposit, leasing, buying and selling, profit sharing and services. And if these principles are implemented in sharia banking business activities based on the terms and conditions, they will result in transactions that are free from usury, profit and unclear transactions, objects that are prohibited from sharia and injustice as also desired in the Act Number 21 of 2008 concerning Sharia Banking.