HUKUM EKONOMI ISLAM DALAM AKAD IJARAH DAN RAHN (ISLAMIC ECONOMIC LAW IN THE IJARAH AND RAHN CONTRACTS)

Abstract

Penelitian ini bertujuan bahwa dalam hukum ekonomi Islam hampir semua aspek hukum bersangkutan dengan fiqih ataupun hukum Islam. Dan dalam praktik muamalah bahwasanya akad ijarah merupakan transaksi atas sewa menyewa barang ataupun jasa dengan memberikan upah mengupah dengan adanya waktu yang telah ditentukan oleh kedua belah pihak sedangkan rahn adalah perjanjian atas suatu hutang piutang antara rahin dan murtahin menggadaikan barangnya sebagai jaminan atas hutangnya. Masalah yang sedang dibahas antara lain mengenai hukum kebolehan atas akad ijarah dan rahn dalam hukum ekonomi Islam. Penelitian ini menggunakan studi literatur yaitu mencari sumber data melalui jurnal, buku, internet dan lain sebagainya. Serta menganalisis data yang dipeoleh dan dapat memberikan pemahaman atas masalah yang dibahas. Hasil dari pembahasan ini bahwasanya dalam akad ijarah dan rahn itu dalam hukum Islam diperbolehkan bahkan sudah diterapkan dalam perbankan syariah dan jenis akad ijarah dalam perbankan syariah ada 2 yaitu ijarah mutlaqah dan ijarah al muntahiah bit tamlik. adapun pegadaian syariah bahwasanya dalam transaksinya tidak ada bunga krena yang menjadi landasan hukumnya yaitu Al-Quran, Hadits, dan Ijtima' This study aims that in Islamic economic law almost all aspects of law are related to fiqh or Islamic law. And in muamalah practice that the ijarah contracts is a transaction for the lease of goods or services by providing wages with a time determined by both parties, whereas rahn is an agreement on adebt beetwen rahin and murtahin to pawn their goods as collateral for their debt. The issues being discussed include the legal permessilibity of the ijarah and rahn contracts in Islamic economic law. This study uses literature studies, namely searching for data sources through journals, books, the internet and so on. As well as analyzing the data obtained and can provide an understanding of the issues discussed. The result of this discussion is that ijarah and rahn contracts in Islamic law are allowed and even have been applied in Islamic banking and there are two types of ijarah contracts in Islamic banking, namely ijarah mutlaqah and ijarah al muntahiah bit tamlik. as for the sharia pawnshop that in the transaction there is not interest because the legal basis in the Al-Qur’an, Hadits, and Ijma’.