IMPLEMENTASI TEKNIK BAGI HASIL PADA KERJASAMA ANTARA PETANI BAWANG MERAH DENGAN PEKERJA DITINJAU DARI PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM (THE PROFIT-SHARING TECHNIQUE IMPLEMENTATION IN COOPERATION AMONG ONION FARMERS AND WORKERS ASSESSED FROM ISLAMIC ECONOMIC PERSPECTIVE

Abstract

Kerjasama adalah proses sosial yang dilakukan antara dua orang atau lebih yang melibatkan pembagian tugas, dimana setiap orang mengerjakan setiap pekerjaan yang merupakan tanggung jawabnya demi tercapainya tujuan bersama, ada 3 (tiga) hal yang dapat dilakukan agar tujuan dari kerjasama tersebut tercapai yakni: saling terbuka, toleransi, dan tanggung jawab. Adapaun sistem bagi hasil dalam bidang pertanian adanya keuntungan dibagi sesuai dengan perjanjian, namun jika mengalami kegagalan maka, keduanya tidak mendapatkan apa-apa. Dan Ekonomi Islam atau ekonomi syariah adalah sistem ekonomi yang adil, transparan, mementingkan nilai kemanusiaan dan kesejahteraan, bebas dari riba, tidak mengandung unsur penipuan, paksaan spekulasi, serta jauh dari hal-hal yang dilarang dalam syariat Islam, maka tujuan dari penelitian ini bermaksud untuk mengetahui bagaimana implementasi teknik bagi hasil pada kerja sama antara petani bawang merah dengan pekerja di Desa Ngudikan Kec. Wilangan Kab. Nganjuk ditinjau dari perspektif ekonomi Islam. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif, sedangkan metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, serta dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Hubungan kerjasama yang terjalin antara pemilik tanah dengan penggarap memiliki interaksi sosial dengan baik yang dapat menciptakan ukhuwah antar keduanya dan meminimalisir terjadinya akumulasi kekayaan disegelintir orang kaya saja. Perihal lain seperti penggarap menuntut bagi hasil saat gagal panen, tidak adanya zakat yang dikeluarkan pemilik tanah maupun penggarap, belum sesuai dengan perspektif ekonomi Islam karena belum sepenuhnya menerapkan prinsip dasar ekonomi Islam yakni keadilan dan ketuhanan. Sedangkan adanya sistem pembayaran bibit dengan menggunakan sistem yarnen, tidaklah dibenarkan dalam ekonomi Islam, karena didalamnya menggandung unsur MAGRIB (maysir, gharar, riba) yang dilarang oleh syariat. Cooperation is a social process carried out between two or more people that involves a division of tasks, where every person does work which belongs to their responsibility to achieve of common goals, the three things should be conducted to achieve the goals, namely: mutual openness, tolerance, and responsibility. The system of profit-sharing system in agriculture, the both parties divide the profit based on the agreement, but if they fail, they will get nothing. And Islamic economics or sharia apply economic system in fair, transparent, and also focus on emphasizing human values and prosperity, usury free. The Islamic economic system does not contain elements of fraud, forced speculation, and is far from things that are prohibited in Islamic law, so the purpose of this research is to find out how the implementation of profit-sharing techniques in cooperation among onion farmers and workers in Ngudikan Village, Wilangan District Nganjuk viewed from Islamic economic perspective. This research used qualitative approach, the data collection methods used are observation, interviews, and documentation. The results of this study indicate that the cooperative relationship that exists among landowners and cultivators has good social interactions that can create ukhuwah between the two and minimize the accumulation of wealth between the rich and poor. Meanwhile, the other matters, such as cultivators demanding profit-sharing during crop harvesting failure, the absence of zakat issued by land owners and cultivators, are not yet in accordance with the Islamic economic perspective because they have not fully implemented the basic principles of Islamic economics, justice and God. Meanwhile, the existence of a seed payment system using the yarnen system is not allowed in Islamic economics, because it contains elements of MAGRIB (maysir, gharar, riba) which are prohibited by the Sharia.