METODOLOGI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA: Telaah atas Fatwa Bidang Ibadah, Sosial dan Budaya denganPendekatan Maqasid Al-Shari’ah

Abstract

Tulisan ini membahas tentang metodologi  fatwa majelis ulama Indonesia (MUI) di bidang ibadah, sosial dan  budaya. Penelitian ini menelaah dan mengungkap dari persoalan berikut : 1. metodologi penetapan fatwa MUI dalam bidang ibadah, sosial, dan budaya perspektif ijtihad maqasidi 2. interkoneksitas maslahah fatwa MUI dalam bidang ibadah, sosial, dan budaya, dengan menggunakan pendekatan maqasid al-shari’ah. Penelitian ini adalah merupakan penelitian kepustakaan (library research). Sumber data penelitian ini adalah fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam bidang ibadah, sosial, dan budaya yang dari tahun 1975 hingga 2015 yang termaktub dalam buku “Himpunan Fatwa MUI Sejak 1975 (Edisi Terbaru)” yang diterbitkan oleh Emir Jakarta pada tahun 2015 sebagai sumber primer, maupun dari literatur, buku, atau dokumen-dokumen tertulis terkait lainnya sebagai sumber sekunder. Teknik pengumpulan datanya menggunakan Studi Dokumenter terhadap bahan-bahan kepustakaan tenatng fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sedangkan dalam melakukan analisis data akan digunakan Content Analysis (analisis isi), yang akan digunakan dalam menganalisa isi dari fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) di bidang ibadah, sosial dan budaya. Secara metodologis, dalam fatwa bidang agama MUI mengesampingkan pendekatan mashlahah di luar kemaslahatan agama itu sendiri. Sementara dalam fatwa bidang sosial dan budaya, mashlahah menjadi pertimbangan penting dalam memutuskan fatwa, dengan tetap mempertimbangkan graduasi kekuatan maslahah (dharuriyat, hajiyat, dantahsiniyat) dan graduasi al-kulliyat al-khams. Kemudian, Interkoneksitas mashlahah (ittishaliyat al-mashalih) Fatwa MUI dalam ranah agama, sosial dan buadaya merupakan pandangan dunia (world view)  dalam melihat dan menyelesaikan problem tersebut, dengan ketentuan sebagai berikut : Pertama, ketika interkoneksi tersebut berhadapan dengan masalah agama maka MUI mengabaikan kemaslahatan di luar ranah agama ; Kedua, mempertimbangakan aspek dharuriyat, hajiyat, dan tahsiniyat ; Ketiga, mempertimbangkan kaidah : المصالح العامة مقدمة على المصالح الخاصة (kemaslahatan umum didahulukan atas kemaslahatan khusus). This paper discusses the fatwa methodology of the Indonesian Ulema Council (MUI) in worship, society and culture. This study examines and reveals the following issues: 1. methods for determining the MUI fatwa in the fields of worship, social, and culture from the maqasidi ijtihad perspective. 2. interconnectivity of the MUI fatwa maslahah in the fields of worship, social, and culture? using the maqasid al-shari'ah approach. This research is library research (library research). The data source of this research is the fatwa of the Indonesian Ulema Council (MUI) in the fields of worship, social and culture, which from 1975 to 2015 is contained in the book "The Association of MUI Fatwa Since 1975 (Latest Edition)" published by the Emir of Jakarta in 2015 as primary sources, as well as from literature, books, or other related written documents as secondary sources. The data collection technique uses a documentary study of library materials regarding the fatwa of the Indonesian Ulema Council (MUI). Meanwhile, in conducting data analysis, Content Analysis will be used, which will be used to analyze the content of the fatwa of the Indonesian Ulema Council (MUI) in the fields of worship, social, and culture. Methodologically, in the religious fatwa, the MUI has ruled out the maslahah approach outside of the benefit of religion itself. Meanwhile, in social and cultural fatwas, mashlahah becomes an important consideration in deciding the fatwa while still considering the graduation of maslahah power (dharuriyat, hajiyat, and tahsiniyat) and al-kulliyat al-khams graduation. Then, the interconnection of mashlahah (ittishaliyat al-mashalih) The MUI fatwa in the realm of religion, social and culture is a world view in seeing and solving the problem, with the following provisions: First, when the interconnection deals with religious issues, MUI ignores benefits outside the realm of religion; Second, consider the aspects of dharuriyat, hajiyat, and tahsiniyat; Third, consider the rules: ( المصالح العامة لى المصالح الخاصةpublic benefit takes precedence over particular benefit).