ارتباط مقاصد الشريعة بأصول الفقه في استنباط الأحكام من النصوص Irtibathu Maqashidi as-Syari’ati Biushuli al-Fiqhi fi Istinbathi al-Ahkami min an-Nushushi
Abstract
Tulisan ini mengkaji hubungan antara Maqashi al-syariah dengan Ushul fiqh dan kaidahkaidahnya dalam memahami nash dan mengeluarkan (istinbath) hukum-hukum darinya. Permasalahan utamanya adalah apa hubungan antara Maqashi al-syariah dengan Ushul fiqh dalam menurunkan hukum dari nash dan penerapannya? Penelitian ini merupakan penelitian pustaka. Datanya diambil dari sumber perpustakaan, baik primer maupun sekunder. Metode pengumpulan datanya adalah dokumentasi, yang dikumpulkan secara tertulis.Hasil dalam tulisan ini adalah sebagai berikut. Hubungan antara Maqashid al-syariah dengan Ushul fiqh bahwa dalam meksplorasi nash penggunaan Maqashid al-syariah yaitu sejalan dengan kaidah-kaidah Ushul Fiqh. Setiap suatu kaidah Ushul Fiqh memiliki hubungannya sendiri dengan Maqashid al-syari’ah. Hubungan antara maqashidsyari’ah dan kaidah Ushul Fiqhdapat digambarkan sebagai berikut: 1) hubungan antara maqashid dan kaidah ‘am, ada dalam tiga bentuk: hubungan antara maqashid dengan kaidah ‘amketika ditentukan, hubungan antara maqashid dengan kaidah “’Ibrah itu dalam keumuman kata,bukan kekhususan sebab”, dan hubungan antara maqashid dengan ‘am ketika sebagian unsurnya bertentangan dengan mashlahah. 2) Hubungan antara maqashid Syariah dengankaidah isytirak,baik isytirak pada kata isim, fi’il, maupun harf. 3)Hubungan antara maqashid Syariah dengan kaidah khas. 4) Hubunganmaqashid syariah dengan kaidah muthlaq, yaitu hubungan maqashid dengan muthlaq yang terus menerus dan hubungan maqashid dengan muthlaqyang terbatas. 5) Hubungan maqashid syariah dengan kaidah nahi, yaitu hubungan maqashid dengan pembatasan yang dipertimbangkan dan hubungan maqashid dengan kaidah amar, 6) Hubungan maqashid syariah dengan kaidah haqiqat yaitu meninggalkan haqiqat yang masih mungkin demi mewujudkanmaqashid, dan mendahulukan majazdaripada haqiqat karena mempertimbangkan maqashid. 7) Hubunganmaqashid syariah dengan kaidah majaz,dan 8) Menghubungkan maqashid syariah dengan aturan perintah dan larangan.