ANALISIS HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PRAKTIK BAGI HASIL NIRA AREN DI DESA CACABAN KIDUL KECAMATAN BENER KABUPATEN PURWOREJO Analysis Of Sharia Economic Law On The Practices For Results Of Aren Nira In Cacaban Kidul Village, Bener District, Purworejo Regenecy

Abstract

Nira aren merupakan salah satu prospek pendapatan potensial bagi masyarakat Desa Cacaban Kidul Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo yang mayoritas berprofesi sebagai petani. Nira aren dihasilkan dari pohon aren yang banyak tumbuh di perkebunan rakyat sebagai bahan baku gula aren yang merupakan komoditas prospek pertumbuhan ekonomi masyarakat. Tidak semua pemilik pohon aren mampu menyadap nira aren sendiri karena berbagai faktor selain membutuhkan keahlian khusus. Sebagian besar masyarakat mempercayakan penyadap untuk merawat pohon aren hingga mendapatkan hasil. Perilaku masyarakat tersebut sudah berjalan sejak dahulu bahkan telah menjadi adat budaya dan kearifan lokal masyarakat setempat. Disisi lain, masyarakat Desa Cacaban Kidul sangat menjunjung tinggi nilai-nilai agama Islam, hal ini tercermin dalam berbagai kegiatan keagamaan dan adanya Lembaga-lembaga keagamaan baik yang bergerak dalam bidang organisasi kemasyarakatan maupun Lembaga Pendidikan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis praktik bagi hasil nira aren di Desa Cacaban Kidul Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo dalam perspektif syariat Islam. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan deskriptif analisis. Teori yang digunakan untuk membedah masalah ini adalah bagi hasil dalam sistem Mudharabah, dengan kesimpulan bahwa praktek bagi hasil yang dilakukan oleh masyarakat Desa Cacaban Kidul Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo dengan system gilir dan system mertelu, kedua system muamalah tersebut termasuk mudharabah muthlaq dan sudah sesuai dengan hukum Syariah maupun hukum positif di Indonesia yaitu Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, sehingga sah atau diperbolehkan menurut hukum Islam maupun hukum Negara. Palm sap is one of the potential income prospects for the people of Cacaban Kidul Village, Bener District, Purworejo Regency, the majority of whom work as farmers. Palm sap is produced from palm trees that grow a lot in community-owned plantations as raw material for palm sugar which is a commodity prospect for community economic growth. Not all palm tree owners are able to tap palm sap by themselves due to various factors in addition to requiring special skills. Most of the people entrust the tappers to take care of the palm trees until they get results. The contract that occurs is only an oral contract based on the prevailing customs of the community and has become a culture. If there is dishonesty then the sanctions are moral sanctions and social sanctions. The purpose of this study was to analyze the practice of sharing the results of palm sap in Cacaban Kidul Village, Bener District, Purworejo Regency in the perspective of Islamic law. In this study, the researchers used a type of field research (field research) with a descriptive analysis approach. The theory used to dissect this problem is profit sharing in the Mudharabah system, with the conclusion that the profit sharing practice carried out by the people of Cacaban Kidul Village, Bener District, Purworejo Regency is according to the Mudharabah Muthlaq system so that it is legal or permissible according to Islamic law.