TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE DALAM PERSPEKTIF HADIS (KAJIAN HOLISTIK HADIS ANTARADHIN)

Abstract

Abstrak Artikel ini membahas tentang transaksi jual beli online dalam perspektif hadis. Jual beli online merupakan sebuah transaksi modern yang ada pada era saat ini. Praktik jual beli online tidak hanya menguntukan penjual dan pembeli, namun ada elemen-elemen yang lain yang diuntukan. Adapun tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui hadis-hadis jual beli online, kajian holistic, pesan hadis serta implementasinya dalam kehidupan sosial. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan yang bersumber dari hadis maupun sumber-sumber yang berkaitan dengan jual beli kemudian penelitian ini menggunakan metode ma’anil hadis yang terfokus pada hadis antaradhin. Hasil dari artikel ini menyatakan bahwa dalam transaksi jual beli memberikan kemudahan bagi khalayak umum, akad yang digunakan ialah akad bai- as-salam. Adanya hadis “jual beli harus beradasarkan suka sama suka” sehendaknya diterapkan dalam transaksi jual beli online agar tidak terjadi penipuan yang pada akhirnya menimbulka kerugian antar kedua belah pihak yakni penjual dan pembeli. Kata kunci: Jual beli, Online, Hadis, Penipuan. Abstract This article discusses online buying and selling transactions from the hadith perspective. Buying and selling online is a modern transaction that exists in the current era. The practice of buying and selling online does not only interest sellers and buyers, but there are other elements that are intended. The purpose of this article is to look at the traditions of buying and selling online, holistic studies, hadith messages and their implementation in social life. This research is a literature research that comes from hadith or sources related to buying and selling. Then the research uses the ma'anil hadith method which focuses on interadhin hadith. The results of this general article state that in buying and selling transactions that make it easier for the public, the contract used is the bai-as-salam contract. The existence of the hadith "buying and selling must be on a consensual basis" should be applied in online buying and selling transactions so that fraud does not occur which ultimately causes losses between both the seller and the buyer. Keywords: Buying and selling, Online, Hadith, Fraud.