TINJAUAN HUKUM E-COMMERS DALAM MENGHIMPUN ZAKAT SECARA ONLINE

Abstract

Zakat mempunyai peranan yang sangat penting dalam meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat. Adanya platform digital e-commers yang mulai menyediakan layanan penghimpunan zakat secara online, dapat menjadi solusi bagi masyarakat dalam membayar zakat di tengah-tengah kesibukannya. Tulisan ini mengkaji tentang bagaimana tinjauan terhadap pengumpulan zakat secara online yang dilakukan oleh e-commers. Jenis penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif. Data yang digunakan yaitu data-data yang berkaitan dengan pengumpulan zakat melalui layanan e-commers, buku-buku, jurnal, dan peraturan yang mengatur tentang zakat. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa; pertama, sistem pembayaran zakat secara online dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi e-commers yang telah bermitra dengan BAZNAS dalam sistem pembayaran zakat. Kedua, dalam pandangan hukum islam, pembayaran zakat secara online dianggap sah dan sesuai dengan ketentuan syariat islam. Ketiga, dalam kajian yuridis, e-commers atau platform yang melakukan pengumpulan zakat secara online dapat digolongkan sebagai unit pengumpulan zakat, dikarenakan e-commers atau platform yang menyediakan pelayanan dalam pembayaran zakat hanya memiliki tugas menghimpun dana zakat, yang kemudian dana zakat diberikan kepada BAZNAS untuk didistribusikan kepada yang berhak menerima.Kata Kunci: Tinjauan Hukum, E-Commers, Zakat