IMPLEMENTASI MAQASHID SYARIAH DALAM PENETAPAN KEBIJAKAN PPKM (PEMBERLAKUKAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT) BAGI UMKM (USAHA MIKRO KECIL MENENGAH)
Abstract
The outbreak of COVID-19 has caused the government to implement the PPKM (Public Activity Limitation) policy. The PPKM context set by the government aims to reduce and reduce the number of deaths caused by COVID-19 as explained in the maqashid pillar, namely hifz an-nafs. The determination of PPKM has had a considerable impact in the economic field, one of which is on Micro, Small and Medium Enterprises (MSMEs). This article is qualitative research that is library research. The data analysis technique used is qualitative data analysis technical Miles et al. namely data condensation, data presentation, and concluding. The study results indicate that the determination of PPKM policies, including for MSMEs actors, is a form of maqashid sharia, namely hifz an-nafs. Therefore, MSMEs must comply with these regulations because they are related to the protection of life which has a higher position than the protection of assets in maqashid sharia. However, one must still see the slight difference between the two.Mewabahnya covid-19 menyebabkan pemerintah menerapkan kebijakan PPKM (Penetapan Pembatasan Kegitan Masyarakat). Konteks PPKM yang ditetapkan pemerintah bertujuan untuk mengurangi dan menurunkan jumlah kematian yang disebabkan oleh covid-19 sebagaimana yang dijelaskana pada pilar maqashid yaitu hifz an-nafs. Penetapan PPKM memberikan dampak yang cukup besar dalam bidang ekonomi, salah satunya pada Usaha Mikro Kecil Menegah (UMKM). Artikel ini merupakan penelitian kualitatif yang bersifat studi pustaka (library research). Teknik analisis data yang digunakan adalah teknis analisis data kualitatif Miles dkk. yaitu kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan kebijakan PPKM termasuk bagi pelaku UMKM merupakan bentuk maqashid syariah yaitu hifz an-nafs. Oleh karena itu, UMKM harus mematuhi peraturan tersebut karena terkait dengan penjagaan nyawa yang mana kedudukannya lebih tinggi dari penjagaan harta dalam maqashid syariah. Namun harus tetap melihat kemafsadatan yang sedikit di antara keduanya.