Islam Menjawab Harta Hibah Tidak Hitung Ketika Pembagian Warisan
Abstract
AbstractA grant is an expression of the transfer of ownership rights to something without any compensation or reward as a gift from one person to another. Meanwhile, according to Eman Suparman, a grant is a gift made by someone to another party that is carried out while still alive and the implementation of the distribution is usually when the grantor is still alive. Some scholars say that giving to children must be (obligatory) the same. The point is a balanced gift without discriminating whether it is based on gender or certain conditions, the basis of the Law of Hibadah, QS. An-Nisa verse 4, QS. Al-Baqarah verse 177, An-Nissa 'verse 9, 11, Compilation of Islamic Law article 211. The maslahah contained in article 211 of the Compilation of Islamic Law is in line with what is required above. First, the maslahah in article 211 of the Compilation of Islamic Law is a true maslahah. This means that it is not a guesswork. It contains elements of rejecting harm. If the case as explained in Article 211 cannot be followed up, there will be injustice that will make the heirs who have not received the grant jealous of the heirs who receive the grant. Another impact will split the family. Second, this problem is general in nature. This means that Article 211 of the Compilation of Islamic Law applies to all Muslim communities in Indonesia. Third, this maslahah does not contradict the texts of the Qur'an. But only as an alternative. As for when the heirs who do not get the grant and the heirs who get the grant are mutually pleased, no one feels aggrieved, then the distribution of inheritance continues to use the Islamic inheritance division, Maslahah is God's goal in his shari'ah (maqashid al shari'ah), because safety and welfare will not be possible to achieve without maslahah, especially those that are dharuriyyah which include five things, namely the maintenance of religion, soul, mind, lineage, and property. As for Article 211 of the Compilation of Islamic Law, judging from the presence or absence of arguments, this maslahah includes maslahah al mursalah. And judging from the level of human needs, article 211 of the Compilation of Islamic Law is included in the maslahah dharuriyyah which aims to maintain religion, lineage, and property. Keywords : Grant Assets, Inheritance AbstrakHibah adalah ungkapan tentang pengalihan hak kepemilikan atas sesuatu tanpa adanya ganti atau imbalan sebagai suatu pemberian dari seseorang kepada orang lain. Sedangkan menurut Eman Suparman, Hibah adalah pemberian yang dilakukan oleh seseorang kepada pihak lain yang dilakukan ketika masih hidup dan pelaksanaan pembagiannya biasanya ketika penghibah masih hidup. Sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa pemberian kepada anak itu haruslah (wajib) sama. Maksudnya adalah pemberian yang berimbang tanpa membeda-bedakan apakah itu berdasarkan kelamin atau kondisi tertentu, dasar Hukum Hibadah, QS. An-Nisa ayat 4, QS. Al-Baqarah ayat 177, An-Nissa’ ayat 9, 11, Kompilasi Hukum Islam pasal 211. Maslahah yang ada dalam pasal 211 Kompilasi Hukum Islam sudah sejalan dengan apa yang disyaratkan diatas Pertama, maslahah dalam pasal 211 Kompilasi Hukum Islam benar-benar maslahah yang sesungguhnya. Artinya bukan maslahah yang bersifat dugaan. Didalamnya benar-benar terkandung unsur menolak kemadharatan. Apabila kasus sebagaimana penjelasan pasal 211 tidak dapat ditindak lanjuti, maka akan tercipta ketidak adilan yang akan membuat ahli waris yang belum menerima hibah menjadi iri terhadap ahli waris yang menerima hibah. Dampak yang lain akan membuat terpecah belahnya keluarga. Kedua, maslahah ini bersifat umum. Artinya pasal 211 Kompilasi Hukum Islam ini berlaku bagi semua masyarakat Muslim di Indonesia. Ketiga, maslahah ini tidak menentang nash al-Qur’an. Melainkan hanya sebagai alternatif saja. Adapaun ketika dari ahli waris yang tidak mendapatkan hibah dan ahli waris yang mendapatkan hibah saling ridha, tidak ada yang merasa dirugikan, maka pembagian waris tetap menggunakan pembagian waris Islam, Maslahah merupakan tujuan Allah dalam syari’ahnya (maqashid al syari’ah), sebab keselamatan dan kesejahteraan tidak akan mungkin dicapai tanpa maslahah terutama yang bersifat dharuriyyah yang meliputi lima hal, yaitu pemeliharan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Adapun dalam pasal 211 Kompilasi Hukum Islam dilihat dari ada dan tidaknya dalil, maslahah ini termasuk maslahah al mursalah. Dan dilihat dari tingkat kebutuhan manusia, pasal 211 Kompilasi Hukum Islam masuk dalam maslahah dharuriyyah yang bertujuan untuk memelihara agama, keturunan, dan harta. Kata Kunci : Harta Hibah, Pembagian Warisan.