Analisis Pernikahan Wanita Hamil Diluar Nikah Menurut Mazhab Syafi’i Dan Kompilasi Hukum Islam
Abstract
AbstractThis study aims to determine the legal comparison between the KHI, Law no. 1 of 1974 and Imam Syafi'i against the law of marriage for pregnant women. The approach used in this research is qualitative. The method used in collecting data is interview. Data analysis in this research is descriptive. The results of the study show that the legal comparison of marrying pregnant women in the KHI, Law no. 1 of 1974 and Imam Shafi'i is from a legal relationship, The law is equally allowed to marry pregnant women. While the difference lies in the person who married the pregnant woman. In the KHI, Law no. 1 of 1974 it is stated that the person who marries a pregnant woman out of wedlock is the man who impregnates her. Meanwhile, according to Imam Shafi'i, it is permissible for a man to marry a pregnant woman who does not impregnate her. In terms of children's lineage, in the KHI and Law no. 1 of 1974 it is stated that the lineage of a child is classified to its mother, there is no limit on the time the child is born, it is classified to the mother and there is no restriction on the time the child is born, which is 6 months. If less than 6 months the child is born then the lineage of the child is classified to its mother. In terms of inheritance rights of children born out of wedlock, both in the KHI, Law no. 1 of 1974 and Imam Shafi'i both did not inherit. Keywords : Marriage, pregnant women, out of wedlock, Syafi’I and the Compilation of Islamic law AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan hukum antara KHI, UU No. 1 Tahun 1974 dan Imam Syafi’i terhadap hukum perkawinan wanita hamil diluar nikah. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualiatif. Metode yang digunakan dalam mengumpulkan data adalah interviu. Analisis data dalam penelitian ini adalah deskriptif. Hasil penelitian menujukkan bahwa perbandingan hukum menikahi wanita hamil dalam KHI, UU No. 1 Tahun 1974 dan Imam Syafi’i adalah dari persaaan hukum, hukumnya sama – sama membolehkan menikahi wanita hamil. Sedangkan perbedaannya terletak pada orang yang menikahi wanita hamil tersebut.Di dalam KHI, UU No. 1 Tahun 1974 dikatakan bahwa orang yang menikahi wanita hamil di luar nikah adalah pria yang menghamilinya. Sedangkan menurut Imam Syafi’i adalah yang menikahi wanita hamil tersebut boleh pria yang bukan menghamilinya.Dari segi nasab anak, dalam KHI dan UU No. 1 Tahun 1974 disebutkan bahwa nasab anak digolongkan kepada ibunya tidak ada pembatasam waktu kelahiran anak digolongkan kepada ibunya dan tidak ada pembatasan waktu anak lahir yaitu 6 bulan. Jika kurang dari 6 bulan anak itu lahir maka nasab anak digolongkan kepada ibunya. Dari segi hak waris anak yang lahir di luar nikah baik dalam KHI, UU No. 1 Tahun 1974 dan Imam Syafi’i sama – sama tidak mendapat warisan. Kata Kunci : Pernikahan, wanita hamil, diluar nikah, Syafi’I dan Kompilasi Hukum Islam