Penerapan Bimbingan dan Konseling Pada Ibu Hamil Dengan Pendekatan Terapi Islam Di Desa Batang Gadis Kecamatan Panyabungan Barat Kabupaten Mandailing Natal

Abstract

Masyarakat desa Batang Gadis Kecamatan Panyabungan Barat Kabupaten Mandailing Natal merupakan masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama, norma, moral serta nilai-nilai kebudayaan yang ada dalam masyasarakat. Akan tetapi, ibu hamil di desa ini masih tidak sesuai dengan hal itu disebabkan adanya masalah psikologis  yang disebabkan berbagai faktor salah satunya faktor ekonomi. Selaian itu  ada juga masalah akidah ibu hamil seperti pemakaian jimat karena masih mengikuti kebudayaan nenek moyangnya.Selain hal itu ditemukan juga masalah ibadah ibu hamil disebabkan faktor-faktor tersebut. Berdasarkan rumusan masalah yang telah peneliti buat maka tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja masalah yang dihadapi oleh ibu hamil di Desa Batang Gadis Kecamatan Panyabungan Barat Kabupaten Mandailing Natal. Untuk mengetahui apakah penerapan bimbingan dan konseling pada ibu hamil dengan pendekatan terapi Islam di Desa Batang Gadis Kecamatan Panyabungan Barat Kabupaten Mandailing Natal dapat menyelesaikan masalah ibu hamil. Metode penelitian digolongkan kepada penelitian tindakan lapangan. Metode tindakan lapangan adalah metode dengan melakukan (learning by doing), melakukan sesuatu atau tindakan untuk memecahkannya, adapun Instrumen penelitian yang digunakan adalah menggunakan metode observasi partisipan dan wawancara terstruktur. Selanjutnya  analisis data, adapun langkah-langkah dalam analisis data adalah dengan Reduksi data, Penyajian data, dan Penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilaksanakan, penerapan terapi Islam di Desa Batang Gadis Kecamatan Panyabungan Barat Kabupaten Mandailing Natal adalah: siklus I pertemuan I, 3 orang masih memakai jimat (42,84%) dan empat orang sudah melepasnya (52,12%). Kemudian siklus I pertemuan II, 2 orang masih memakai jimat (14,28%) dan 5 orang sudah melepasnya (71,4%). Kemudian siklus II pertemuan I terapi Islam mengenai shalat wajib penuh 3 orang sudah melaksanakan (57,12%), membaca Alqur’an 4 orang sudah melaksanakan(42,84%), zikir 5 orang sudah melaksanakan (71,4%), dan doa semua sudah melaksanakan (100%). Kemudian siklus II pertemuan II terapi Islam mengenai shalat wajib penuh 6 konseli sudah melaksanakan (85,68%), membaca Alqur’an  6 orang sudah melaksanakan (85,68). Zikir, semua konseli sudah melaksanakan (100%)dandoa, semua konseli sudah melaksanakan (100%).