TRANSAKSI UANG ELEKTRONIK E-MARTABE DITINJAU DARI FIQH MUAMALAH PADA BANK SYARIAH
Abstract
Uang Elektronik Syariah E-Martabe merupakan produk Bank Sumatera Utara yang dibuat berdasarkan co-branding dengan Bank Mandiri dan untuk mendukung GNNT. Penelitian ini bertujuan untuk melihat kesesuaian produk E-Martabe Bank Sumut KCP Syariah Simpang Kayu Besar yang didasarkan dari fiqh muamalah dengan fatwa DSN-MUI No. 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif deskriptif yang teknik pengumpulan datanya menggunakan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Penelitian ini menunjukkan bahwa produk E-Martabe ini belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip syariah dilihat dari fiqh muamalah dan fatwa DSN-MUI No. 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah.