PENGANIAYAAN BERAT SEBAGAI PENGHALANG KEWARISAN (STUDI KOMPERATIF FIQIH DAN KHI)

Abstract

Dalam hukum Islam tepat nya dalam fiqih maupun kitab-kitab yang lainnya sudah dijelaskan secara rinci mengenai pembagian waris. Mulai dari pengertian waris, orang-orang yang berhak menerima waris, cara pembagiannya dan juga menerangkan tentang penghalang kewarisan. Pada kesempatan ini makalah ini akan membahas tentang “penganiayan berat sebagai penghalang kewarisan” dilihat dari dua sudut yaitu dari hukum islam atau fiqih dan juga dari Kompilasi hukum Islam (KHI). Pembentukan Kompilasi Hukum Islam ini berasal dari kitab-kitab kuning yang ada yang dijadikan sebagai referensi. Maka dalam KHI pembahasannya hamper sama kitab kuning maupun fiqih. Namun dalam hal pembahasan tentang penghalang kewarisan antara KHI dan juga fiqih terdapat perbedaan. Dalam KHI salah satu dari penghalang kewarisan adalah adanya penganiayaan berat ahli waris kepada pewaris. Sedangkan dalam fiqih tidak terdapat istilah maupun kalimat tentang penganiayaan berat sebagai penghalang kewarisan. Maka timbul beberapa pertanyaan. Apa sajakah penghalang kewarisan dalam Fiqih? Apa sajakah penghalang kewarisan dalam KHI? Penganiayaan yang bagaimanakah yang menjadi penghalang kewarisan? Makalah ini akan menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut