MAQA<S}ID AL-SHARI<‘AH DALAM KONSTRUKSI PEMIKIRAN HUKUM AL-SHAT{IBI<.

Abstract

Kompleksitas problem hukum kontemporer niscaya menuntut pembacaan ulang terhadap prinsip-prinsip fiqh lama. Sebagian besar sarjana hukum Islam menganggap konsep mas}lah}ah dan maqa>s}id al-shari>‘ah sebagai prinsip hukum yang rasional dan dibutuhkan. Universalisme diyakini sebagai epistemologi hukum yang paling sesuai dengan karakter problem kontemporer. Sementara di dalam perkembangan pemikiran hukum Islam sendiri, Imam al-Shat}ibi> telah meletakkan maqa>s}id al-shari>‘ah sebagai epistemologi hukum universal (kulli>yah). Dengan demikian pemikiran hukum al-Shat}ibi> tersebut tetap memiliki urgensi. Permasalahan yang ingin dijawab: Pertama, bagaimana konsep maqa>s}id al-shari>‘ah dalam konstruksi al-Shati}bi>? Kedua, bagaimana prinsip epistemologi hukum Islam menurut al-Shat}ibi>? Ketiga, bagaimana prosedur survei hukum menurut teori maqa>s}id al-shari>‘ah dalam pemikiran hukum Islam al-Shat}ibi>? Untuk menjawab permasalahan itu digunakan metode deskriptif. Data yang dikumpulkan adalah tentang maqa>s|id al-shari>‘ah dalam kitab al-Muwa>faqat dan karya-karya yang menguraikan pemikiran hukum al-Shat}ibi> yang ditulis oleh para sarjana Muslim. Data-data yang diperoleh dari karya-karya tulis itu diorganisasikan dan diklasifikasi ke dalam tema, dideskripsikan dan disusun ke dalam bentuk tulisan. Temuan dalam kajian ini: Pertama, Maqa>s}id al-shari>‘ah dalam konstruksi Al-Shat}ibi> tidak hanya sebagai unit analisis dalam berijtihad dan juga bukan hanya sebagai doktrin hukum sebagaimana ulama us}u>l lainnya, melainkan inti dari hukum yang menjadi titik temu antara maksud shari>‘ dalam menciptakan hukum dan maksud perbuatan manusia dalam melaksankan hukum. Kedua, Dalil-dalil hukum dalam teori maqa>s}id al-Shat}ibi> tergantung kepada penggunaan sumber dan metode yang tidak mengandung probabilitas, baik dalil konvensional atau rasional. Karena upaya maqa>s}id adalah memastikan tujuan dan terciptanya kemaslahatan umat baik yang d}aru>ri>yah, h}aji>yah maupun yang tah}sini>yah. Ketiga, Model penelitian hukum berdasarkan teori maqa>s}id al-Shat}ibi> adalah metode survei istiqra>’ (induksi), yang dilakukan dengan cara menarik kesimpulan dari yang juz’i>yah menuju kulli>yah. Kajian ini menyimpulkan bahwa penemuan hukum berdasarkan teori maqa>s}id tidak lagi berdasar kepada kekuatan dalil teks (nas}s}) melainkan nilai filosofis, dasar-dasar dan nilai-nilai universal yang menjadi tujuan shari>‘ah. Dari kajian ini diharapkan model berpikir hukum yang holistik lebih gunakan dalam menyikapi problem-problem hukum masa kini.