Kesepakatan Dalam Pembagian Waris Dalam Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam

Abstract

Dalam hal pembagian waris di dalam hokum Islam tidak diterapkan kesepakatan damai dalam hal pembagian warisan. Di dalam Islam perdamaian disebut dengan al-Sulh. Dalam kompilasi hokum Islam di Buku II Bab III pasal 183 menerangkan tentang pembagian warisan yang pembagiannya bertentangan dengan hokum Islam yaitu dengan cara kesepakatan damai dalam pembagian warisan. Maka dari itu timbul beberapa pertanyaan antara lain: bagaiman diskripsi kesepakatan damai pada hokum Waris Islam dan bagaimana diskripsi kesepakatan damai menurut pasal 183 KHI. Maka dalam tulisan ini akan menjawab semua pertanyaan tersebut.